Abstrak RSS

Keberadaan Dan Hubungan Lembaga Negara Penunjang Dengan Lembaga Negara Utama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia The Existence And It’s Relation Of State Auxiliary Bodies With The Main State Institution Within The Constitutional System Of Indonesia

Keberadaan Dan Hubungan Lembaga Negara Penunjang Dengan Lembaga Negara Utama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia The Existence And It’s Relation Of State Auxiliary Bodies With The Main State Institution Within The Constitutional System Of Indonesia
W.M. Herry Susilowati
Unpad
Indonesia
Unpad
, , ,

Lembaga negara penunjang di Indonesia banyak lahir setelah perubahan UUD 1945. Lembaga ini menjadi suatu model kelembagaan negara yang menandai pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Ia mempunyai keunikan tersendiri karena dari sifatnya yang merupakan lembaga empowering bagi lembaga negara utama yang telah ada. Indonesia tidak merencanakan secara baik kehadiran lembaga ini, sehingga dalam praktek ketatanegaraan memunculkan banyak masalah terkait dengan keberadaan dan hubungannya dengan lembaga negara utama maupun antar lembaga negara penunjang itu sendiri dalam konteks sistem checks and balances. Penelitian ini bertujuan (1) menemukan hakikat keberadaan dan prinsip dasar lembaga negara penunjang, hal-hal apakah yang ditunjang dan apakah merupakan sesuatu yang inheren dalam suatu sistem ketatanegaraan, (2) menemukan indikator urgensi pembentukan lembaga negara penunjang dan hubungannya dengan lembaga negara utama dalam kerangka sistem checks and balances, (3) menemukan dan mengembangkan konsep hubungan antara lembaga negara penunjang dengan lembaga negara utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dibantu dengan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan yuridis analitis normatif, filosofis,historis, sosiologis/empiris, komparatif dan futuristik. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa hakikat keberadaan lembaga negara penunjang adalah sebagai pembantu dan bukan menjadi bagian dari lembaga negara utama yang pembentukannya dilakukan jika terjadi situasi khusus dan tidak mampu segera diatasi oleh lembaga permanen yang telah ada, dalam kapasitas yang mandiri dan inheren dalam sistem ketatanegaraan. Indikator urgensi pembentukan lembaga negara penunjang dan hubungannya dengan lembaga negara utama: keadaan memaksa/krisis, batasan waktu, dasar hukumnya, dibentuk Pemerintah & DPR, standart sistem evaluasi yang aktif, pola hubungan yang jelas dengan lembaga negara utama. Hubungan antara lembaga negara penunjang dan lembaga negara utama, merupakan hubungan kesederajatan dan saling mengawasi dalam konteks sistem checks and balances. Konsep hubungan yang ideal dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengawasi yang independen adalah konstruktif complementer empowering. Rekomendasi ilmiahnya: (1) segera dilakukan penataan dan sementara ini sebaiknya dilakukan moratorium untuk membentuk lembaga Negara baru. (2) dasar hukum sebagai payung hukum yang khusus untuk mengatur keberadaan lembaga negara penunjang yang bersifat independen dan ad-hoc. (3) perubahan UUD 1945, pengurus lembaga negara penunjang dari para tokoh informal masyarakat yang profesional dan bukan PNS dengan pola perekrutan yang transparan. (4) dengan nomenklatur “komisi”. (4) Penataan dengan menggabung, menghapus, dan memperbesar kewenangan lembaga negara penunjang. (5) Penelitian lebih lanjut.

Many Supporting state institutions born after constitution of 1945 in Indonesia. This institution became an institutional model of state which designated the implementation of democracy in the life of the state. it has its own uniqueness because of its character which is as an empowering institution for major state’s institution that already exist. Indonesia did not plan the presence of these institution as well, so in constitutional practice raises many problems related to existence and its relationship with the main state institutions as well as between supporting state institution itself in the context of the system of checks and balances. This research intend to (1) to discover the nature of existence and the basic principles of supporting state institutions, many things which is supported and whether it is something inherent in a constitutional system, (2) to find out the indicators of urgency of the establishment of state institutions supporting and the conjunction with the main state institutions within the framework of system of checks and balances, (3) to discovered and developed the concept the relationship between state institutions supporting with the main state institution in state system of Indonesia. The research method which used is the method of normative juristic research which assisted with empirical juristic research, with analytical normative juridical approach philosophical, historical, sociological / empirical, comparative and futuristic. From the result of this research, it is found that the essence of the existence of state institutions supporting is as an auxiliary and it is not become the part of the main state institutions which is the establishment done if there is a special situation and can not be solved by existing permanent institution, in an independent capacity and inherent in the constitutional system. The urgency indicator of establishment of state institutions supporting and the relationship with the major state institution: force/crisis situation, time limit, legal basis, formatted by governor and DPR, the active standard evaluation system, the clear pattern of relationship with the key state institution. The relationship between supporting state institution with main state institution, it is a relationship of equality and mutual monitoring in context of the system of checks and balances. The concept of an ideal relationship between equal status and supervise each other independently is constructive complementer empowering. The scientific recommendations are : (1) make arrangement immediately and for this temporary, it better to do the moratorium to establish a new state institution. (2) the legal basis as special base low to regulate the presence of state institutions supporting which is independent and ad-hoc. (3) the change of constitution of 1945, the management of state institution, the support from the leaders of professional societies and does not the civil servant with the transparent recruitment pattern (4) with the nomenclature of “commission”. (4) the arrangement with merge, delete, and enlarge the authority of state institution supporting. (5) The further research.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi http://cisral.unpad.ac.id