Abstrak RSS

Kajian Hukum Pengaturan Perusahaan Daerah Balikpapan

Kajian Hukum Pengaturan Perusahaan Daerah Balikpapan
Dr. Hj. Lastuti Abubakar, S.H.,M.H., Imamulhadi, S.H.,M.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
, ,

H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan bahwa definisi usaha adalah tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.  Sedangkan pengusaha adalah orang perseorangan (orang pribadi) atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.  Perusahaan diartikan sebagai bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bertujuan memperoleh keuntungan/manfaat (laba) yang berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Download: .pdf