Abstrak RSS

TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KESELAMATAN PASIEN TERKAIT PELAYANAN RUMAH SAKIT DALAM KEADAAN DARURAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KESELAMATAN PASIEN TERKAIT PELAYANAN RUMAH SAKIT DALAM KEADAAN DARURAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
ARDIANTI PUTRI
Unpad
Indonesia
Unpad
, , ,

Pelayanan kesehatan merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia. Pelayanan kesehatan merupakan hal yang penting yang harus dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya sesuai standar pelayanan yang berlaku tanpa mengurangi hak-hak pasien, agar masyarakat sebagai pasien dapat merasakan pelayanan yang aman, bermutu, dan antidiskriminasi. Rumah Sakit sebagai sarana dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan merupakan ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Tetapi kenyataannya telah terjadi pergeseran fungsi sosial rumah sakit, yang fungsinya berubah menjadi mencari keuntungan bagi pihak-pihak tertentu sehingga mengabaikan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah memperoleh pemahaman mengenai perlndungan hukum bagi pasien yang dirugikan atas pelayanan rumah sakit dalam keadaan darurat dan memperoleh gambaran mengenai pertanggungjawaban rumah sakit terhadap keselamatan pasien terkait pelayanan rumah sakit dalam keadaan darurat.
Penelitian ini disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pasien selaku konsumen dapat menuntut ganti rugi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, apabila pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit tidak sesuai bahkan sampai merugikan pasien. Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dan selaku pelaku usaha memiliki tanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit sehingga memberikan perlindungan terhadap hak pasien. Bentuk pertanggungjawaban rumah sakit dapat berupa pertanggungjawaban secara perdata maupun secara pidana.

Download: File Cover , File Abstrak ,