Abstrak RSS

Perlindungan Kedaulatan Negara di Bidang Informasi Dalam Aktivitas Penyadapan Antar Negara Berdasarkan Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Perlindungan Kedaulatan Negara di Bidang Informasi Dalam Aktivitas Penyadapan Antar Negara Berdasarkan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Tri Andika
Unpad
Indonesia
Unpad
, , , , , , ,

Penyadapan antar negara sebagaimana yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan sekutunya telah memberikan permasalahan hukum terkait legalitas atas aktivitas tersebut. Negara-negara menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mekanisme diplomatik yang masih meninggalkan celah besar tentang perlindungan kedaulatan negara di bidang informasi dan dikhawatirkan akan memicu konflik yang lebih besar lagi di kemudian hari. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan juridis normatif. Di samping itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan hukum yang akan datang (futuristik) guna menjawab permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis, telah diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan kedaulatan negara di bidang informasi terkait dengan penyadapan antar negara diatur dalam beberapa peraturan hukum internasional dan peraturan perundang-undangan Indonesia. penelitian ini juga menemukan bahwa pelarangan terhadap aktivitas penyadapan antar negara akan berdampak pada pengurangan fungsi badan intelijen sebagai garis terdepan dalam menjaga keamanan nasional seperti pencegahan terhadap aktivitas terorisme yang saat ini memiliki sifat lintas batas sehingga bukan merupakan solusi yang terbaik. Sehingga pembentukan legal framework dalam mekanisme kerja sama antar negara terkait pertukaran intelijen harus didorong untuk dapat mencegah penyadapan antar negara yang merugikan negara lain dan mendorong kerja sama badan intelijen negara-negara untuk mencegah ancaman terhadap keamanan nasional.

The interception activities between States, as conducted by the United States and its allies have raised some questions regarding the legality of the activities. Some countries have tried to resolve this problem through diplomatic mechanisms, but it still leaves a large gap with respect to the protection of state sovereignty on information. This research applies a juridical-normative approach. This research also applies the statute approach, the comparative approach, and the futuristic approach to answer the research questions. This research concludes that the protection of state sovereignty on information related to the interception activities between states is regulated by several international legal instruments and national legal instruments of Indonesia. This research also finds that the prohibition againts the interception between States will have an impact on reducing of the intelligence function as the forefront of national security. The establishment of a legal framework in the mechanism of cooperation between States concerned should be encouraged to exchange intelligence to prevent interceptions between States that harm others States and encourage cooperation between the intelligence agencies of States to prevent threats of national security.

Download: .PDF