Abstrak RSS

Tanggung Jawab Bank Atas Kerugian Nasabah Sebagai Akibat Kelalaian Melaporkan Pelunasan Kredit Kepada Bank Indonesia Ditinjau Dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur

Tanggung Jawab Bank Atas Kerugian Nasabah Sebagai Akibat Kelalaian Melaporkan Pelunasan Kredit Kepada Bank Indonesia Ditinjau Dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur
E.Siti Kodariah A
Unpad
Indonesia
Unpad
, , , , , , ,

Penerapan prinsip kehati-hatian secara internal salah satunya adalah dengan menggunakan sarana Bank Indonesia checking (BI checking). BI checking adalah suatu fasilitas yang diijinkan kepada Bank untuk melihat apakah calon debiturnya tersebut bersih dan tidak masuk dalam daftar kredit macet atau sebaliknya sehingga masuk dalam daftar black list. Fasilitas BI checking tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur. Penerapan prinsip kehati-hatian secara eksternal terletak pada penilaian calon nasabah dengan menerapkan instrument 5C (Capital, Character, Capacity, Colateral dan Condition Of Economic) khususnya capacity yang mewajibkan bank dalam pelaksanaan penyaluran dana berupa pinjaman berhati-hati agar tidak terjadi kredit macet. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini melalui pendekatan yuridis normative. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan studi lapangan melalui teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara, yang kemudian dianalisis secara normative kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa bank dalam melaksanakan kegiatan perbankan ternyata tidak selalu mengikuti prosedur yang benar dan terkadang melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Untuk beberapa kasus mengenai kelalaian bank tersebut telah ada proses penyelesaian yang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan tetapi ternyata sanksi yang dikenakan berupa denda ganti rugi dengan jumlah yang tidak sebanding dengan kerugian yang di derita oleh nasabah.

The applications of the precautionary principle internal one is checking to perform checking of Bank Indonesia ( BI checking). BI checking is a facility that allowed the bank to see if the candidate of his debtor is clean and not included in the list of bad debts or the debtor is in the black list. BI checking facility is based on Article 6 Paragraph (1) Bank Indonesia Regulation Number 9/14/PBI/2007 Debtor Information System. The application of precautionary principle is externally applied on the assessment of prospective customer by applying 5C (capital, character, capacity, collateral, and condition of economic) which instrument is required by the bank in the channeling of funds in the form of loans to be careful to avoid bad credit. The research method in this thesis is through normative juridical approach. The specifications research is a descriptive analysis. The study was conducted with the literature research and field studies through data collecting techniques such as the study of documents interviews which are then analyzed qualitative normative. Based on the research, it can be concluded that sometimes the bank during banking activities were not always following the correct procedure and that might harm the customers. For some cases of negligence of the bank, there have been a solution which is solved by Financial Service Authority (FSA) but, the imposed sanction is only a compensation which amount is not comparable to the losses that the customers suffer.

Download: .PDF