Abstrak RSS

Aspek Hukum Perjanjian Pembiayaan Bank Syariah Berdasarkan Sistem Bagi Hasil Dihubungkan Dengan UU N0. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Aspek Hukum Perjanjian Pembiayaan Bank Syariah Berdasarkan Sistem Bagi Hasil Dihubungkan Dengan UU N0. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Nur Melinda Lestari
Unpad
Indonesia
Unpad
, , , ,

Lembaga keuangan yang masuk dalam sistem perbankan, perbankan syariah sebagai salah satu sistem keuangan mempunyai pengaruh yang sangat kuat bagi perkembangan keuangan di Indonesia, dengan sistem bisnis dalam hampir setiap kegiatan usahanya, banyak terikat dengan pihak lain, sehingga membutuhkan suatu kepastian hukum yang terjalin dalam setiap hubungan hukum yang dilakukan bank syariah dengan nasabah ataupun pihak lain. Pasal 2 ayat (3) PBI NO. 10/16/PBI/2008 (yaitu PBI yang mengubah PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang “Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah”, pemenuhan prinsip syariah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam. Ketentuan pokok hukum Islam itu menurut Pasal 2 ayat (3) PBI No. 10/16/PBI/2008 tersebut antara lain adalah prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), Kemaslahatan (maslahah), Universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan objek haram. Dengan kata lain akad muamalah tidak boleh mengandung hal-hal yang dilarang itu. Maka akad/perjanjian yang ada dalam kegiatan usaha bank syariah diatur dalam hukum positif terutama buku III KUHPerdata dan juga harus memenuhi ketentuan akad menurut hukum Islam, dimana syarat sahnya suatu perjanjian yang didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata juga diterapkan dalam Hukum Islam, dimana semua syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata tersebut juga disyaratkan dalam akad pembiayaan menurut Hukum Islam. Hal ini juga yang diterapkan dalam setiap perjanjian yang berjalan di salah satu bank Syariah terbesar di Indonesia dan sebagai Bank Syariah pertama Di Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, tetap mendasarkan setiap perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata tanpa menghilangkan Prinsip Syariah yang seharusnya ada dalam setiap kegiatan usaha Bank Muamalat Indonesia, terutama pelaksanaan atas asas-asas dan prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan dalam setiap akad yang dilakukan oleh bank syariah.

One Financial Institution that is included in the banking system is the Shariah banking as one of the financial systems that has a very strong influence on the financial development in Indonesia. It is involved in almost all business activities and connected to other stakeholders. Therefore, the Shariah banking system needs legal certainty for its relationship both with the Islamic bank customers or other parties. Article 2, paragraph (3) PBI No. 10/16/PBI/2008 (ie the change PBI No. 9/19/PBI/2007 on “Implementation of Sharia Principles in fund raising activity and Islamic Bank’s fund Distribution services”, in compliance with Sharia Principles implemented that meet the basic provisions of Islamic Law. The provisions subject to Islamic Law, according to Article 2, paragraph (3) Regulation No. 10/16/PBI/2008, among others, is the principle of justice and balance (‘adl wa tawazun), of benefit (maslahah), universalism (Alamiyah) and the principle not tocontain gharar, maysir, usury, unjust, and unlawful objects. In other words, muamalah contracts shoud not contain things that are prohibited It is known that the akad / agreement in the Shariah banking activities is regulated in the positive law , especially in the third book of the Civil Code and must also comply with the contract according to Islamic law, where the terms validity of an agreement based on Article 1320 of the Civil Code are also applicable in Islamic law, in which all legitimate requirements of Article 1320 of the Civil Code in the agreement is also required under the financing agreement according to Islamic law. It is also applied in every agreement that runs on one of the largest Islamic bank in Indonesia and as the first Shariah Bank in Indonesia, Muamalat Indonesia Bank, the basis of any agreement on the Article 1320 of the Civil Code is followed without removing Shariah principles that applied in every business activities conducted by Muamalat Indonesia Bank, especially the implementation of the above principles and the principles that should be implemented in any contract made by Shariah bank.

Download: .PDF