Abstrak RSS

Pengembangan Hukum Perdata Melalui Implementasi Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Badan Usaha Milik Negara Untuk Melindungi Dan Mengembangkan Hak-Hak Anak Terlantar

Pengembangan Hukum Perdata Melalui Implementasi Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Badan Usaha Milik Negara Untuk Melindungi Dan Mengembangkan Hak-Hak Anak Terlantar
Etty Mulyati, S.H., M.S., Dr. Tarsisius Murwaji, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
, ,

Anak pada dasarnya tidak dilarang bekerja untuk keluarganya. Paradigma anak bekerja membantu orang tua telah lama dianut di sebagian besar masyarakat Indonesia, bahkan tidak hanya di Indonesia, pada belahan negara-negara lain pun itu memang terjadi. Pada suku Indian di benua Amerika, misalnya anak-anak kecil di sana pun sudah membantu berburu binatang. Di daratan Pulau Jawa, anak-anak menggembalakan kerbau atau ikut orang tua menanam padi di sawah. Di sebagian besar wilayah di Indonesia, ada keyakinan bahwa anak bekerja dapat melatih anak-anak belajar hidup dan tanggung jawab, namun orang tua tidak boleh mengeksploitasi anak terus-menerus hingga hak-hak anak pun terampas. Anak bekerja bukan untuk membantu ekonomi keluarga, atau kewajiban menanggung beban keluarga, tetapi sebagai curahan bakat dan hak-hak anak tetap terjamin, seperti hak untuk bermain, belajar, dan beristirahat, hak kesehatan, hak atas upah dan hak perlindungan.

Download: .Full Papers