Abstrak RSS

Reaktualisasi Ajaran Kausalitas dalam Konteks Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Reaktualisasi Ajaran Kausalitas dalam Konteks Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Somawijaya
Universitas Padjadjaran,PT. Remaja Rosdakarya, Buku Hukum Pidana Indonesia Perkembangan dan Pembaharuan Cetakan Pertama Agustus 2013, ISBN 978-979-642-448-6, Tulisan ini secara khusus disajikan dalam rangka Purna Bhakti 70 Tahun Guru saya Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja,SH.
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran,PT. Remaja Rosdakarya, Buku Hukum Pidana Indonesia Perkembangan dan Pembaharuan Cetakan Pertama Agustus 2013, ISBN 978-979-642-448-6, Tulisan ini secara khusus disajikan dalam rangka Purna Bhakti 70 Tahun Guru saya Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja,SH.
, ,

persoalan penentuan sebab-akibat (kausalitas) tidak mendapat perhatian yang serius dari kalangan penegak hukum dalam mengungkap “esensi kebenaran”, padahal hukum pidana menempatkan perbuatan atau tingkah laku manusia (personal) sebagai objek sekaligus subjek utama dalam pengaturannYa. Dalam pencapaian hidup yang bermakna, manusia berbuat, bertindak, dan berperilaku. Dibelakang perbuatan, tindakan dan perilaku itu terdapat nilai yang menjadi motifnya. Dengan demikian jalinan (nilai-nilai) juga merupakan sesuatu yang menjadi penggerak manusia kearah pemenuhan hasrat hidupnya.3 Aktuallasi dari berbuat, bertindak dan berperilaku tidak bisa terlepas dari pengaruh internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Adanya perlaku menyimpang hanya salah satu akses untuk melakukan jalan pintas tanpa memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

Download: .Full Papers