Abstrak RSS

Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual

Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual
Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H., Helitha Novianty Muchtar, S.H.,M.H.
Universitas Padjadjaran, Unpad Press Cetakan ke-1, Oktober 2016, ISBN 978-602-6308-54-2
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Unpad Press Cetakan ke-1, Oktober 2016, ISBN 978-602-6308-54-2

Istilah Kekayaan Intelektual (selanjutnya ditulis KI)atau dalam bahasa Ingrisnya adalah Intellectual Property diIndonesia telah melalui perjalanan yang panjang dan mengalami beberapa perubahan istilah. Istilah Intellectual Property pertama kaliditerjemahkan menjadi “hak milik intelektual” , kemudian menjadi “hak milik atas kekayaan intelektual”, lalu menjadi “hak atas kekayaan intelektual – HAKI”, lalu berubah menjadi “hak kekayaan intelektual” (denga singkatan HaKIdan berubah mejadi HKI) dan sekarang ist ilahnya menjadi “Kekayaan Intelektual” (KI). Kekayaan intelektual merupakan hak kebendaan yang merupakan bagian dari harta kekayaan. Hak merupakan tuntutan yang dapat ditegakkan secara hukum dari seseorang terhadap pihak lain harus bertindak atau tidak bertindak (sesuai dengan hukum yang berlaku). Hak Eksklusif adalah hak untuk mengecualikan pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan memperhitungkan pembatasan yang berlaku.

Download: .Full Papers