Abstrak RSS

Hukum Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Sebagai Hukum Positif Di Indonesia Dalam Perkembangan Masyarakat Global

Hukum Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Sebagai Hukum Positif Di Indonesia Dalam Perkembangan Masyarakat Global
Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Unpad Press Cetakan ke-1, Oktober 2016, ISBN 978-602-6308-53-5
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Unpad Press Cetakan ke-1, Oktober 2016, ISBN 978-602-6308-53-5

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (selanjutnya ditulis TIK) yang pesat telah mempengaruhi dan mengubah berbagai pola kehidupan manusia, salah satunya dengan membentuk masyarakat informasi (information society) melalui internet. Alvin Toffler dalam The Third Wave yang merupakan buku kedua dari triloginya menyatakan bahwa masyarakat telah berkembang dari masyarakat agraris (agricultural society) yang lebih mengandalkan hasil-hasil bumi, kepada bentuk masyarakat industri industrial society) yang lebih mengandalkan hasil industri dengan memanfaatkan mesin-mesin dalam proses produksi. Selanjutnya masyarakat industri berkembang lagi menjadi masyarakat informasi(information society) yang memiliki tingkat kebutuhan yang tinggi akan informasi sehingga siapa yang menguasasi informasi diyakini akan memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

Download: .Full Papers