Abstrak RSS

Buku Ajar Cyberlaw Cybersquatting Terhadap Nama Orang Terkenal

Buku Ajar Cyberlaw Cybersquatting Terhadap Nama Orang Terkenal
Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H, Dr. Nyulistiowati Suryanti, SH., MH., CN
Universitas Padjadjaran, CV. Kalam Media ISBN: 978-602-74133-3-7, Fakutas Hukum Universitas Padjdjaran 2015
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, CV. Kalam Media ISBN: 978-602-74133-3-7, Fakutas Hukum Universitas Padjdjaran 2015

Nama orang terkenal memiliki reputasipribadi orang terkenal tersebut. Nama orang terkenal juga memiliki daya tarik yang kuat dan besar bagi pihak lain atau masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan orang terkenal tersebut.Dalam internet, salah satu bentuk penggunaan nama orang terkenal adalah sebagai nama domain. Penggunaan nama domain sebagai sarana perdagangan secara elektronik (electronic commerce) menjadi salah satu strategi bisnis era millenium yang paling jitu mengingat kemampuannya dalam promosi dan distribusi produk dapat menjangkau ke seluruh pelosok dunia dalam waktu yang sangat singkat. Penggunaan nama domain menjadi strategi bisnis yang ampuh bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pendapatan dan mengembangkan bisnisnya, karena aktivitas bisnis dan perdagangan dapat dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, serta dapat dilakukan diseluruh belahan dunia tanpa ada halangan jarak, ruang dan waktu.

Download: .Full Papers