Abstrak RSS

Legalitas Perkawinan Yang Dilakukan Secara Adat Di Jawa Barat Menurut Peraturan Perkawinan Yang Berlaku Di Indonesia

Legalitas Perkawinan Yang Dilakukan Secara Adat Di Jawa Barat Menurut Peraturan Perkawinan Yang Berlaku Di Indonesia
Dr. Bambang Daru Nugroho, SH.,MH., Husnina Aulia
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Perkawinan mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia karena perkawinan menimbulkan akibat-akibat hukum, bukan hanya kepada suami atau isteri yang bersangkutan, melainkan juga kepada anak-anak dan atau keturunannya, orang tua, keluarga dan masyarakat pada umumnya. Dalam pelaksanaan perkawinannya, masyarakat adat di beberapa daerah di Jawa-Barat masih melaksanakan perkawinan berdasarkan adat istiadat serta agama dan kepercayaan yang dianutnya. Perkawinan secara adat ini masih dilakukan pada masyarakat Baduy, Kampung Naga, Kampung Cireundeu dan Kampung Kasepuhan Ciptagelar, sehingga sebagian besar perkawinan masyarakat adat tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sebagian besar tidak dicatatkan di Kantor Pencatatan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dasar legalitas perkawinan yang dilakukan secara adat menurut Peraturan Perkawinan yang berlaku di Indonesia, dan untuk merumuskan konsep perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang sudah melakukan tata cam perkawinan secara adat menurut Peraturan Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research), yakni studi dokumen/kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dilengkapi dengan wawancara dengan narasumber atau informan yang berhubungan dengan mated penelitian, seperti Pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum serta Kepala Adat sehingga diharapkan memperoleh data yang lebih luas dan akurat. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Legalitas perkawinan yang dilakukan secara adat pada masyarakat Kampung Naga dan masarakat Kampung Kasepuhan Ciptagelar menurut Peraturan Perkawinan yang berlaku di Indonesia, pada prinsipnya sah berdasarkan Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, karena perkawinannya selain melalui prosesi adat juga dicatatkan di KUA. Untuk masyarakat Baduy perkawinannya hanya sah secara adat,karena bukti perkawinannya hanya berupa Surat Keterangan Kawin dari Kepala Desa Jam Saija. Untuk masyarakat Desa Cireundeu perkawinannya hanya sah secara adat, kecuali kalau dalam pelaksanaan perkawinan tersebut selain dilakukan secara adat dilanjutkan pula dengan ijab qobul dihadApan wali, saksi dan dicatatkan di KUA. Pemerintah hams memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang sudah melakukan tata cara perkawinan secara adat dalam bentuk pendataan dan pencatatan perkawinan secara khusus, dengan membuat Peraturan Perkawinan yang berlaku secara khusus pada masyarkat hukum adat di masing-masing daerah dan komunitasnya.

Marriage had significance in human life because the marriage cause legal consequences, not only to the husband or wife was concerned, but also to the children or descendants, parents, families and society in general. In the implementation of his marriage, indigenous peoples in West Java and in some areas still carry out a marriage based on customs and religious beliefs espoused. Customary marriages were still performed in Baduy, Kampung Naga, Kampung Cireundeu and Kasepuhan Ciptagelar, so most marriages indigenous peoples did not comply with the legislation in force, as most were not listed in the Registry Office. This study aims to find the basic legality of marriages performed according to customary marriages regulation in force in Indonesia, and to formulated the concept of legal protection for indigenous peoples who had done the procedure of customary marriages under the Marriage Rules applicable in Indonesia. This study was a descriptive analysis using normative juridical approach , the research refers to the legal norms contained in the legislation . Data collected through library research (library research) , the study of documents / literature consisting of primary legal materials and secondary legal materials and features an interview with the informant or informants related to materials research , such as government officials and law enforcement officers as well as the Head of Indigenous so expect to obtain data more widely and accurately . Based on the results of this study concluded that the legality of a marriage performed by custom in Kampung Naga society and masarakat Kampung Kasepuhan Ciptagelar according to Regulation marriage prevailing in Indonesia, in principle, legitimate under Article 18 B (2) of the Act of 1945 and Article 28, first paragraph ( 3) UUD 1945 and Article 2 (1) and (2) of Act 1 of 1974 About the marriage, because marriage other than through traditional procession also listed in KUA. To Baduy only valid customary marriage, because marriage was only a proof of the Marriage Certificate from the Village Head Jaro Saija. To villagers Cireundeu only valid customary marriage, unless the marriage was in addition to the implementation customary done with the consent dab qobul also proceed before the guardian, witnesses and recorded at KUA. The government must provide legal protection for indigenous peoples who had done the procedure of customary marriage in the form of data collection and registration of marriages in particular, to made regulations that apply specifically marriage in customary law society in each region and community.

Download: .Full Papers