Abstrak RSS

Aspek Hukum Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Indonesia

Aspek Hukum Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Indonesia
Dr. Sonny Dewi Judiasih, S.H., M.H., C.N., Dr. Susilowati Suparto Dajaan, S.H., M.H., Deviana Yuanitasari, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, PT Refika Aditama Cetakan Kesatu, Oktober 2016 ISBN 978-602-6322-21-0
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, PT Refika Aditama Cetakan Kesatu, Oktober 2016 ISBN 978-602-6322-21-0
,

Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Tetapi ada kalanya dalam perkawinan terdapat berbagai kendala terkait keinginan untuk mempunyai anak. Hal ini bisa terjadi apabi la salah satu atau kedua pasangan suami istri mempunyai kelainan pada alat reproduksinya. Selama ini cara yang banyak ditempuh adalah dengan melakukan pengangkatan anak. Tetapi dalam perkembangannya pasangan suami istri tersebut menghendaki bahwa mereka mendapatkan anak yang masih tetap memiliki hubungan genetik dengan mereka. Salah satu cara yang dapat ditempuh sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan inseminasi buatan. Jika suami atau istri mengalami kelainan, maka pembuahan dapat dilakukan dalam kandungan istri atau dengan cara menyewa rahim seseorang yang biasa disebut dengan Surrogate Mother. Surrogate Mother atau selanjutnya disebut sebagai ibu pengganti adalah wanita yang mengikat janji atau kesepakatan (gestational agreement) dengan pasangan suami-istri. Intinya, ibu pengganti bersedia mengandung benih dari pasangan suami-istri, dengan menerima suatu imbalan tertentu. Pada dasarnya perbuatan yang dilakukan dengan memperjanjikan suatu imbalan tertentu dapat dibatalkan karena perjanjian tersebut bertentangan dengan kepentingan publik.

Download: .Full Papers