Abstrak RSS

Asas Keadilan Sebagai Landasan Kesetaraan Kedudukan Suami dan Isteri dalam Hukum Perkawinan Indonesia

Asas Keadilan Sebagai Landasan Kesetaraan Kedudukan Suami dan Isteri dalam Hukum Perkawinan Indonesia
Sonny Dewi Judiasih
Universitas Padjadjaran, PT Remaja Rosdakarya Cetakan pertama April 2012 ISBN 978-979-692-110-2, Buku Perkembangan Hukum Di Indonesia Tinjauan Retrospeksi dan Prospektif Dalam Rangka 70 Tahun Prof. Dr. Mieke KOmar, S.H., MCL
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, PT Remaja Rosdakarya Cetakan pertama April 2012 ISBN 978-979-692-110-2, Buku Perkembangan Hukum Di Indonesia Tinjauan Retrospeksi dan Prospektif Dalam Rangka 70 Tahun Prof. Dr. Mieke KOmar, S.H., MCL

Sejarah hukum Indonesia mencatat bahwa di masa silam kedudukan hukum suami dan isteri dalam perkawinan tidak setara. Hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu: Pandangan patriarkhi masyarakat tradisional yang memprioritaskan keturunan laki-laki dan menganggap perempuan sebagai manusia kelas dua, pandangan agama yang selalu menganggap bahwa kedudukan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, dan pandangan budaya di beberapa daerah di Indonesia yang menempatkan laki-laki lebih tinggi kedudukannya daripada perempuan dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Seiring perkembangan kehidupan kemasyarakatan yang mengarah pada kesetaraan kedudukan suami dan isteri, maka pada saat diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan pada tahun 1974 secara tegas diatur mengenai kesetaraan atau persamaan hak dan kedudukan suami dan isteri dalam perkawinan dimana hal ini merupakan suatu perkembangan yang sangat membanggakan, dimana kesetaraan ini didasarkan pada asas keadilan yang sifatnya universal.

Download: .Full Papers