Abstrak RSS

The Status Of Matrimonial Property Ownership In Mixed Marriages

The Status Of Matrimonial Property Ownership In Mixed Marriages
Sonny Dewi Judiasih
Universitas Padjadjaran, Mimbar Hukum Jurnal Berkala Fakultas Hukum UGM Volume 27, Nomor 1, Februari 2015, ISSN 0852-100X
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Mimbar Hukum Jurnal Berkala Fakultas Hukum UGM Volume 27, Nomor 1, Februari 2015, ISSN 0852-100X
, ,

Masyarakat Indonesia banyak yang melakukan perkawinan campuran, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri. Pelaksanaan perkawinan campuran menyebabkan adanya perbedaan kewarganegaraan dimana mereka tunduk pada sistem hukum yang berlainan sehingga melahirkan masalah hukum perdata internacional dalam pengaturan harta bersama. Mengenai status kepemilikan atas benda tidak bergerak seperti tanah, terdapat asas nasionalitas yang hams diperhatikan, yaitu hanya WNI raja yang boleh mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Oleh karena itu, dalam perkawinan campuran, suami atau istri yang berkewarganegaraan asing tidak boleh mempunyai hak milik atas tanah.

Many Indonesians have committed themselves into a mixed marriage, both in Indonesia and outside the country. Mixed marriage would mean that there are differing nationalities who abide under two different state laws and as consequence of this, issues ofprivate international law in joint property would emerge. On the status of ownership on immovable assets such as land, the nationality principle must be paid attention to, because according to Indonesian law, only Indonesian citizens may have access to Land Ownership Rights. Thus, in mixed marriages, foreign spouses (husband or wife) may not have land ownership rights. Keywords: mixed marriage, marital property, ownership.

Download: .Full Papers