Abstrak RSS

Pengaturan Harta Benda Perkawinan Dalam Hukum Positif Indonesia

Pengaturan Harta Benda Perkawinan Dalam Hukum Positif Indonesia
Sonny Dewi Judiasih
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2013
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2013

Masyarakat terdiri dari manusia, baik sehagai perorangan (individu) atau kelompok-kelompok manusia yang telah berhimpun untuk berhagai keperluan dan tujuan. Unsur-unsur dari masyarakat tersebut dalam menjalankan kehidupannya selalu berinteraksi antara satu dengan lainnya, antara kelompok satu dengan individu lainnya atau kelompok lainnya. Interaksi ini muncul didasarkan atas adanya kebutuhan dan ketergantungan antara satu dengan lainnya tersebut. Salah satu bentuk hubungan antara individu dalam masyarakat adalah hubungan antara seorang perempuan dan soorang laki-laki yang melakukan perkawinan. Sebagai bentuk interaksi antar individu dalam masyarakat pada suatu negara, maka hubungan yang demikian harus diberikan pengaturan secara tegas oleh negara melalui hukum positif yang berlaku. Adanya pengaturan yang demikian, selain bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum, juga sehagai konsekuensi logis dari suatu negara hukum. Aturan-aturan hukum dibutuhkan dalarn rangka menyelaraskan dan mengatur adanya interaksi yang terjadi dalam masyarakat, dalam hal ini hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam melaksanakan kepentingannya.

Download: .Full Papers