Abstrak RSS

Status Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-V111/2010

Status Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-V111/2010
Dr. H. Isis Ikhwansyah, S.H..M.H.,CN., Dr. Zainal Mutlaqin, S.H.,M.H., Dr, Hj. Sonny Dcwi Judiasih, S.H., M.H., CN, Maliaranny Permatha
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Desember 2012
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Desember 2012
,

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menimbulkan pro dan kontra serta polemik yang berkepanjangan karena dirasakan bahwa isi putusan tersebut telah melukai masyarakat secara umum. Hal ini disebabkan karena diberikannya keleluasaan kepada anak luar kawin untuk mendapatkan hubungan keperdataan dengan ayah biologis serta keluarganya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk megetahui dan menganalisis mengenai bagaimana status anak luar kawin terhadap ayah biologisnya dan keluarganya dan sejauhmana efektivitas putusan Mahkarnah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam kehidupan perkawinan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptis analitis. Adapun tahap penelitian dilakukan melalui kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian rnenunjukan bahwa anak luar kawin tidak bisa mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologis dan keluarganya, karena hubungan nasab hanya dapat terjadi dengan adanya perkawinan yang sah. Di samping itu, di beberapa daerah lokasi penelitian belum ditemukan adanya permohonan pengakuan anak luar kawin terhadap ayah biologisnya pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.

Download: .Full Papers