Abstrak RSS

Aspek Hukum Keuangan Negara Dalam Pengelolaan Aset BUMN Pasca Berlakunya Undang – Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Aspek Hukum Keuangan Negara Dalam Pengelolaan Aset BUMN Pasca Berlakunya Undang – Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Dr. Zainal Muttaqin, SH., MH.
Universitas Padjadjaran, Seminar Nasional Kepastian Hukum Pengelolaan Aset BUMN dalam Rangka Mewujudkan Kemandirian BUMN Savoy Hamann Bidakara, 7 Mei 2014
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Seminar Nasional Kepastian Hukum Pengelolaan Aset BUMN dalam Rangka Mewujudkan Kemandirian BUMN Savoy Hamann Bidakara, 7 Mei 2014
, ,

Sesuai dengan judul yang diminta panitia, maka telaahan yang pertama harus dilakukan adalah. apakah dengan berlakunya UU No 17 Tahun 2008 ada indikasi/ dampak terhadap pengelolaan aset BUMN atau dengan kata lain apakah UU No. 17 Tahun 2008 mengatur aset BUMN ? Untuk keperluan diatas, perlu ditelaah materi yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 yang ditetapkan berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 27 Mei 2008. Membaca konsideran UU. No. 17 Tahun 2008, UU ini selain dimaksudkan untuk menggantikan UU No 21 Tahun 1992 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran. juga di maksudkan untuk menciptakan sistem transportasi nasional di bidang pelayaran dengan berbagai sub sistemnya seperti angkutan di perairan. kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran dan sebagainya yang didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta melibatkan peran swasta dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelabuhan. Menurut pasal 80, penyelenggaraan pelabuhan terdiri Otorita Pelabuhan yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada menteri. yang bertindak sebagai wakil pemerintah dan mempunyai fungsi regulator. Dengan kedudukan dan fungsi Otoritas Pelabuhan diatas, maka PT. PELINDO sebagai BUMN yang didirikan berdasarkan PP No 56 Tahun 1991. PP No No 58 Tahun 1991 dan PP No. 59 Tahun 1991 berubah menjadi salah satu bentuk badan usaha pelabuhan. dengan tidak mengubah bentuk BUMN (PT. Persero) dan berfungsi sebagai operator.

Download: .Full Papers