Abstrak RSS

Peraturan Penyelenggaraan Reklame Di Kota Bandung

Peraturan Penyelenggaraan Reklame Di Kota Bandung
Zainal Muttaqin
Universitas Padjadjaran, Makalah ini disusun dalam rangka seminar : Kaji Ulang Penyebaran dan Peletakan Reklame Sebagai Estetika Kota dalam Mewujudkan Kota Bandung Sebagai Kota Jasa yang BERMARTABAT", 27 Mei 2014 Hotel Horison Bandung, Kerjasama Laboratorium Manaiemen FE Unpad dan Asosiasi Pengusaha Reklame (Asper) Kota Bandung dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Bandung
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Makalah ini disusun dalam rangka seminar : Kaji Ulang Penyebaran dan Peletakan Reklame Sebagai Estetika Kota dalam Mewujudkan Kota Bandung Sebagai Kota Jasa yang BERMARTABAT", 27 Mei 2014 Hotel Horison Bandung, Kerjasama Laboratorium Manaiemen FE Unpad dan Asosiasi Pengusaha Reklame (Asper) Kota Bandung dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Bandung

Dengan mengacu kepada judul yang ditetapkan panitia. pembahasan akan berkisar pada persoalan sejauhmana Pemerintah Kota Bandung telah mengatur penyelenggaraan reklame. Oleh karena itu saya akan lebih memfokuskan pada ketentuan hukum positif, khususnya peraturan perundang-undangan sebagai produk Pemerintah Kota Bandung, antara lain lain Peraturan Daerah No 17 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Reklame beserta beberapa peraturan perundangundangan lainnya yang terkait dengan Perda tersebut. Peraturan Daerah di atas dari aspek hukum akan menyangkut persoalan landasan hukum, pengertian, subyek hukum, hubungan hukum. obyek hukum yang diatur, wewenang yang kemudian melahirkan perizinan. Pungutan, sanksi dan sebagainya.

Download: .Full Papers