Abstrak RSS

Kajian Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah Provinsi Jawa Barat

Kajian Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah Provinsi Jawa Barat
Prof. Dr. Hj. Wiratni Ahmadi., SH., Dr. Zainal Muttaqin., SH., MH., Dr. Hj. Dewi Kania Sugiharti., SH., MH.
Universitas Padjadjaran, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawab Barat 2014
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawab Barat 2014

Pajak merupakan salah satu pungutan resmi dari pemerintah yang mempunyai landasan hukum yang kuat. Pasal 23A UUD 1945 amandemen ketiga menentukan : “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Perintah pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang mengandung makna bahwa dalam proses pembentukan/ pembuatan landasan hukum pemungutan pajak harus melibatkan partisipasi publik dan pemungutan pajak harus mendapat persetujuan dari rakyat karena rakyat sebagai pemilik kedaulatan, rakyatlah yang menentukan nasib serta kelangsungan hidup bangsa dan negara2. Sesuai dengan falsafah yang terkandung dalam Pasal 23A UUD 1945, pemungutan pajak daerah harus ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD , dalam bentuk peraturan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah. Bagi hasil pajak daerah dan batasan/rentang tarif pajak daerah tersebut diatur dalam UU Pajak Daerah secara langsung.

Download: .Full Papers