Abstrak RSS

Kedudukan Perjanjian Perpajakan Dalam Hukum Pajak Indonesia

Kedudukan Perjanjian Perpajakan Dalam Hukum Pajak Indonesia
Zainal Muttaqin
Universitas Padjadjaran, Universitas Padjadjaran Program Pascasarjana
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Universitas Padjadjaran Program Pascasarjana
,

Perjanjian Perpajakan atau Tax Treaty pada prinsipnya merupakan kompromi diantara 2 (dua) negara mengenai pembagian hak pemajakan sehingga masing-masing negara tidak melaksanakan sepenuhnya hak pemajakan berdasarkan undang-undang nasionalnya masing-masing. Oleh karena itu ketentuanketentuan yang ada dalam suatu perjanjian perpajakan pada umumnya bersifat membatasi atau bahkan melepaskan hak suatu negara untuk mengenakan pajak. Dari aspek lain, perjanjian perpajakan tidak menimbulkan kewajiban-kewajiban perpajakan karena kewajiban perpajakan hanya timbal berdasarkan perundangundangan pajak nasional, bukan karena ketentuan dalam perjanjian perpajakan yang dibuat antar negara. Hal ini berdasarkan pada kedaulatan negara, termasuk di bidang perpajakan yang dikenal juga dengan kedaulatan perpajakan (belastingsovvereiniteit) yaitu wewenang mutlak yang ada pada negara yang dilaksanakan melalui alat kenegaraan tertinggi (DPR bersama dengan Presiden) untuk mengadakan peraturan-peraturan untuk memungut pajak.

Download: .Full Papers