Abstrak RSS

Komentar Atas Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Komentar Atas Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Zainal Muttaqin
Universitas Padjadjaran, Workshop Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Badan Pertanahan Nasional Hotel Horizon Bandung 23 Desember 2009
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Workshop Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Badan Pertanahan Nasional Hotel Horizon Bandung 23 Desember 2009

Harus diakui bahwa kepentingan definisi atau pengertian kepentingan umum, sangat sulit karena kepentingan umum mempunyai pengertian yang elastis. Dahulu sesuatu tidak dianggap sebagai kepentingan umum, sekarang dengan berbagai kesulitan dan keterbatasan dikategonkan sebagai kepentingan umum, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu tidak heran. untuk pedoman, Rancangan Undang-Undang (RUU) memberikan pengertian kepentingan umum sebagai kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat (Pasal 1 Angka 6 RUU). Pengertian ini tidak berarti tidak akan menimbulkan persepsi yang berbeda karena bersifat debatable. Oleh karena itu pengertian kepentingan umum ini tepat diberikan ruang lingkup yang tegas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5. Akan tetapi dengan adanya huruf h Pasal tersebut yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan kepentingan umum akan menimbulkan kekaburan kembali terhadap pengertian dan ruang lingkup kepentingan umum.

Download: .Full Papers