Abstrak RSS

Komentar Atas RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Komentar Atas RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Zainal Muttaqin
Universitas Padjadjaran, Lokakarya Nasional Penyusunan Ruu Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Badan Pertanahan Nasional Bandung, 23 Desember 2009
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Lokakarya Nasional Penyusunan Ruu Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Badan Pertanahan Nasional Bandung, 23 Desember 2009

Harus diakui bahwa memberikan definisi atau pengertian kepentingan umum. sangat sulit karena kepentingan umum mempunyai pengertian yang elastis. Dahulu sesuatu tidak dianggap kepentingan umum. sekarang dengan berbagai kesulitan dan keterbatasan dikategorikan sebagai kepentingan umum. demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu tidak heran. untuk sebagai pedoman. Rancangan Undang-Undang (RUU) memberikan pengertian kepentingan umum sebagai kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat (Pasal 1 angka 6 RUU). Pengertian ini tidak berarti tidak akan menimbulkan persepsi yang berbeda karena bersifat debatable. Oleh karena itu pengertian kepentingan umum ini tepat diberikan ruang lingkup yang tegas sebagannana ditentukan dalam Pasal 5. Akan tetapi dengan adan)a huruf h pasal tersebut yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan kepentingan umum akan menimbulkan kekaburan kembah terhadap pengertian dan ruang lingkup kepentingan umum.

Download: a href='https://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2017/06/Abstrak-Komentar-Atas-RUU-Pengadaan-Tanah-_1.pdf'>.Full Papers