Abstrak RSS

Paradigma Sistem Perpajakan Yang Demokratis

Paradigma Sistem Perpajakan Yang Demokratis
Zainal Muttaqin
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2006
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2006

Dalam negara-negara modern, keberadaan pajak sudah tidak diragukan sebagai sumber pendanaan negara. Mengingat pentingnya peranan pajak dalam pembiayaan negara, perhatian terhadap pajak tidak hanya monopoli pejabat pemerintah (Birokrasi Direktorat Jenderal Pajak) dengan persepsi meningkatkan penerimaan sektor pajak, melainkan sudah meluas ke berbagai kalangan ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu baik ekonomi, hukum, politik, sosiologi dan sebagainya. Di Indonesia perhatian yang serius dirasakan sejak pemerintah mengintrodusir kebijakan TAX REFORM tahun 1983, yang antara lain dilatarbelakangi menurunnya penerimaan negara dari sektor migas. Merosotnya penerimaan negara yang diakibatkan turunya harga minyak yang antara lain dipicu oleh Perang Teluk. telah mengilhami pemerintah Indonesia untuk menggeser sumber andalan pembiayaan kearah sektor pajak. Akibat Perang Teluk. harga minyak turun drastis dari perhitungan APBN dari harga 35 USD menjadi 13 USD/barel. Menurunnya harga minyak ini jelas menggoyahkan struktur APBN. Kebijakan ini mempunyai konotasi seolah-olah pajak merupakan sumber alternatif penerimaan Negara. manakala sumber lain. terutama migas tidak dapat lagi menopang sumber penerimaan APBN. Kebijakan ini seolah-olah mendapat pembenaran berdasarkan pandangan Yusuf Al Qardawi, yang menyatakan bahwa dalam konsep Islam pembenaran pemungutan pajak oleh negara harus didasarkan pada beberapa syarat antara lain negara tidak lagi memiliki sumber keuangan lain.

Download: .Full Papers