Abstrak RSS

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Sebagai WP Dalam Self Assesment System Dihubungkan Dengan Praktik Pemeriksaan Notaris Oleh Kantor Pajak

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Sebagai WP Dalam Self Assesment System Dihubungkan Dengan Praktik Pemeriksaan Notaris Oleh Kantor Pajak
Zainal Muttaqin
Universitas Padjadjaran, Disampaikan pada Diskusi Bulanan Ikatan Alumni Notariat (IKANO) UNPAD. Bandung, 19 Juni 2014
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Disampaikan pada Diskusi Bulanan Ikatan Alumni Notariat (IKANO) UNPAD. Bandung, 19 Juni 2014

Sejak tahun 1983 telah terjadi pergeseran paradigma pelaksanaan kewajiban perpajakan . bersamaan dengan diterbitkan UU Perpajakan baru yaitu UU No. 6 Tabun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjulan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM). Ketiga Undang-Undang diatas diintrodusir dalam rangka pembaruan sistem perpajakan yang lebih dikenal dengan “Tax Reform” yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, mengingat pada saat itu penerimaan negara lebih didominasi oleh penerimaan minyak dan gas bumi (MIGAS), yang dianggap sangat rawan, karena merupakan sumber alam yang tak terbarukan (non renewable). Sasaranny a adalah terciptanya kemandirian bangsa Indonesia dalam rangka membiayai pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Disamping tujuan dan sasaran diatas, pembaharuan UU Perpajakan 1983 dimaksudkan juga untuk mendorong masyarakat agar sadar dan jujur dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga yang dipilih dalam UU Perpajakan adalah Sistem Self Assesment, yaitu suatu sistem yang menghitung menetapkan dan menyetor sendiri pajak yang terutang. Dalam hal ini fiskus melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasanlpemeriksaan dan penjatuhan sanksi administrasi. Dengan demikian aktivitas pelaksanaan kewajiban perpajakan sepenuhnya berada/dibebankan kepada wajib pajak. Jadi dalam Sistem Self Assesment, terjadi semacam penyerahan kewenangan secara penuh kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan inisiatif dan kesdaran sendiri. Pemberdayaan masyarakat melalui sistem Self Assesment perlu diikuti dengan tindakan pengawasan guna mewujudkan tercapainya sasaran kewajiban perpajakan

Download: .Full Papers