Abstrak RSS

Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Mekanisme Impeachment Berdasarkan UUD 1945 Pasca Amandemen

Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Mekanisme Impeachment Berdasarkan UUD 1945 Pasca Amandemen
Zainal Muttaqin
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Dalam Sejarah Konstitusi Indonesia, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara baru dikenal sejak Amandemen Ketiga UUD 1945 yaitu Tanggal 9 November 2001. Keberadaan Mahkamah Konstitusi ini iidak dapat dilepaskan dari tuntutan reforrnasi (di bidang hukum) yang dilatarbelakangi oleh -kemandulan -penegakkan hukum oleh institusi-institusi formal yang ada maupun substansi hukum itu sendiri yang lebih banyak memihak pada kekuatan politik tertentu untuk mempertahankan dan “melanggengkan” kekuasaannya. Semangat reformasi yang tumbuh mulai Tahun 1998 mengilhami semangat perubahan hukum. termasuk perubahan terhadap UUD 1945 yang sebelumnya dianggap “sakral untuk tidak dijamah oleh siapapun. Sifat UUD 1945 yang singkat, sederhana dan fleksibel dalam praktek ketatanegaraan sering, dijadikan alasan untuk melakukan penafsiran menurut atau berdasarkan kepentingan politik pemegang kekuasaan.

Download: .Full Papers