Abstrak RSS

Harmonisasi Pengaturan Pusat-Daerah Dalam Kerangka Perubahan Iklim Di Indonesia

Harmonisasi Pengaturan Pusat-Daerah Dalam Kerangka Perubahan Iklim Di Indonesia
Dr. Amiruddin A. Dajaan Imami, SH. MH., Dr. Zainal Muttaqin, SH. MH., Maret Priyanta, SH. MH.
Universitas Padjadjaran, Universitas Padjadjaran Fakultas Hukum November 2013, Laporan Penelitian Tahun Ke 1 dari Rencana 3 Tahun
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Universitas Padjadjaran Fakultas Hukum November 2013, Laporan Penelitian Tahun Ke 1 dari Rencana 3 Tahun

Dalam pengaturan permasalahan perubahan iklim, berkenaan dengan pengesahan protokol Kyoto tentang Perubahan Iklim adalah harmonisasi kebijaksanaan nasional dengan kebijaksanaan daerah dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Sejumlah peraturan perundang-undangan terkait dengan perubahan iklim seperti pengaturan tentang lingkungan hidup, kehutanan, pencemaran udara, tata ruang dan sebagainya tumpang tindih satu sama lain sehingga sebenarnya tidak perlu dibuat. Dalam perkembangan pengaturan lingkungan di Indonesia, otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, harmonisasi peraturan perundang-undangan lingkungan, harus menyesuaikan dengan bentuk dan tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Metode Pendekatan penelitian diawali dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu mengambarkan berbagai permasalahan secara utuh-menyeluruh, kemudian menganalisisnya menjadi bagian-bagian sub sistem – sub sistem sebagai unsur lingkungan dari suatu ekosistem. Penelitian ini mendekati permasalahan hukum perubahan iklim secara sistemik (utuh-menyeluruh/ holistik), yaitu dengan pendekatan dari: segi pengkajian secara lintas disiplin ilmu, baik bidang-bidang hukum dalam lingkungan ilmu hukum (interdisipliner) maupun lintas disiplin ilmu lainnya di luar ilmu hukum (multidisipliner), dan segi pengelolaannya secara lintas sektoral, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan (terpadu). Melalui pendekatan interdisipliner, akan diketahui Hukum dan Ilmu Hukum yang mengatur perubahan iklim, dan melalui pendekatan multi disipliner, akan diketahui melalui pengetahuan dan Ilmu-ihnu pengetahuan lainnya yang mendukung pengaturan perubahan iklim. Penelitian ini menganalisis tentang harmonisasi peraturan perundang-undangan Pusat – Daerah yang telah ditetapkan di daerah masing-masing, serta menemukan kendala-kendala harmonisasi hukumnya Adapun tujuan akhir yang diharapkan dari penelitian ini adalah diperoleh suatu model harmonisasi peraturan perundang-undangan Pusat-Daerah yang dapat direplikasikan pada masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota yang serupa sesuai dengan karakteristik daerah yang bersangkutan.

Download: .Full Papers