Abstrak RSS

Kajian Hukum Perguruan Tinggi Badan Hukum Pendidikan Sebagai Suatu Badan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Otonomi Perguruan Tinggi

Kajian Hukum Perguruan Tinggi Badan Hukum Pendidikan Sebagai Suatu Badan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Otonomi Perguruan Tinggi
Agus Mulya Karsona, S.H., MH., Zainal Muttaqin, SH., MH.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2009
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2009

Undang-Undang No 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan, menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi_ Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal, yang didasarkan pada prinsip, otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, partisipasi atas tanggung jawab negara. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diidentifikasi beberapa permasalahan sebagai berikut, bagaimanakah urgensi pengaturan perguruan tinggi Badan Hukum Pendidikan sebagai badan hukum dan apakah badan hukum pendidikan merupakan bentuk badan hukum perguruan tinggi dalam rangka pengembangan otonomi perguruan tinggi di Indonesia. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis, selain itu dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis-normatif_ Penarikan simpulan dan hasil penelitian yang sudah terkumpul dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif Dengan demikian dalam menarik simpulan tidak menggunakan minus matematika, tetapi diuraikan secara deskriptif. Pemberian status perguruan tinggi sebagai badan hukum pendidikan dilatarbelakangi oleh kemandirian dan otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagai sebuah satuan organisasi, artinya perguruan tinggi yang sudah menjadi Badan Hukum Pendidikan akan menjadi subyek hukum yang memikul tanggung jawab hukum sendiri terlepas dan pemerintah atau negara. Perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum pendidikan, merupakan badan hukum yang dasar pendiriannya karena didirikan/diadakan oleh Pemerintah (ingesteld). Peraturan pemerintah tentang penetapan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, sebagai badan hukum milik Negara, merupakan akta pendirian dan sekaligus sebagai landasan hukum bagi pemisahan kekayaan awal perguruan tinggi yang bersangkutan Peraturan Pemerintah yang mengatur penetapan PT menjadi BENIN merupakan Anggaran Dasar dan perguruan tinggi yang bersangkutan, sedangkan Anggaran Rumah Tangga nya dibuat melalui Surat Keputusan dari Majelis Wali Amanat Pendirian badan hukum pendidikan hams memenuhi persyaratan badan hukum pendidikan yang akan didirikan tersebut mempunyai, pendiri; tujuan di bidang pendidikan formal; struktur organisasi; dan kekayaan sendiri yang terpisah dan kekayaan penctiri. Adanya empat syarat/unsur sebagai kriteria untuk menentukan kedudukan badan hukum pendidikan sebagai suatu badan hukum yaitu, adanya harta kekayaan yang terpisah; mempunyai tujuan tertentu; mempunyai kepentingan sendiri; adanya organisasi yang teratur. Keempat syarat itu penting untuk membedakan segala perbuatan hukum badan tersebut dengan pengurusnya.

In the efforts to facilitating the regulation of the management of education, including the higher education as foreseen in Law No 20 of 2003 on the National Education system, the legal entity of education has put education unit as a legal subject which has a broad autonomy on academic and non-academic matters without being affected by beaurocracy. The legal entity of higher education is the one that manages the formal higher education. The overall management of by the legal entity of education is based on the principles of autonomy, accountability, transparency, quality assurance, maximum services, access to justice, heterogeneity, sustainability, and participation of state’s responsibility. Based on the above description, a number of problems have been put forward: to what extent the urgency of the regulation on higher education and whether the legal entity of education is the legal entity for the development of the autonomy of higher education in Indonesia. The specific of research applies the descriptive-analytical and also applies the juridical-normative method. The result of the research and conclusion are conducted by resorting to the analysis of normative qualitative methods. In such a way, the conclusion does not use the mathematical formula, but they are analyzed in a descriptive formula. The granting of the status of higher education as legal entity of education is based on the desire for the autonomy and independency in the management of higher education as a unit of organization. This means the higher education which has been made as legal entity of education will become a legal subject which has its own legal responsibility apart from the State or government. The state higher education as a legal entity of education is a legal entity whose legal basis is made by the Government. The government regulation on the decision of the University of Indonesia, University of Gadjah Mada, Institute of Agriculture of Bogor, University of North Sumatera, University of Education of Indonesia, University of Airlangga are the state-legally owned The decision is also the article of association as well as the legal basis for the separation of assets of the respective higher education. The government regulation which regulates the higher education is legally owned is the article of the association of the respective higher education, while the respective higher education’s articles of association are made by the decision of the Trusteeship Council. The establishment of legal entity of education must meet the requirements as a legal entity of education. They include the stake-holders, the formal education undertaking, organization structure, and distinct assets. The four requirements as the criteria to determine the position of legal entity in higher education as legal entity includes distinct or separate assets, objective and purpose, self-goal and orderly-managed organization. The four requirements are important to distinguish the legal acts of the entity and the personnel of the management.

Download: .Full Papers