Abstrak RSS

Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Untuk Mengeksekusi Putusan Pengadilan Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pajak

Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Untuk Mengeksekusi Putusan Pengadilan Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pajak
Dr. Zainal Muttaqin, S.H., M.H. (Anggota)
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2013
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2013

Tindak kejahatan di bidang perpajakan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak, yang dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu kealpaan (pelanggaran) dan kesengajaan (kejahatan). Penegakan hukum di bidang perpajakan pada prinsipnya memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan secara administratif. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 44B UU KUP. Namun dalam kasus penggelapkan pajak penghasilan suatu badan usaha AAG, majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa judex facti seolah menerapkan hukum. Dalam hal penegakan hukum secara pidana di dasarkan pada asas legalitas (asas fundamental), artinya setiap orang yang telah melanggar unsur-unsur tindak pidana berakibat diancam dengan pidana.Kebijakan dalam hukum pajak yang lebih mengedepankan aspek prevensi atau pencegahan bila terjadi pelanggaran Wajib Pajak tidak hanya diancam sanksi denda administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam perkembanganya hukum Pidana di Indonesia telah menganut mengenai pertanggungjawaban korporasi.Konsep pertanggungjawaban korporasi tidak terlepas dari tuntutan atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan perusahaan maupun karyawan dalam kapasitasnya melakukan tugas perusahaan. Kasus pelanggaran pajak AAG, bahwa hakim kasasi telah melakukan suatu terobosan hukum di bidang hukum dengan beberapa pertimbangan di luar atau tidak sesuai dengan undang-undang mengenai ketentuan umum perpajakan, terutama diterapkanya pidana denda terhadap korporasi atas perbuatan yang secara personal dan sebagai personifikasi dari korporasi. Hal ini dibenarkan dengan bersandarkan pada pertimbangan kepentingan hukum dan kepentingan kemasyarakatan sebagaimana secara legitimasi diamanatkan dan diberikan oleh Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Crimes in the field of taxation is a tort committed by the taxpayer which may cause harm to the state income tax from the sector, which can be grouped into two parts, namely negligence (breach) and intentional (crime). Law enforcement in the field of taxation in principle entitles the taxpayer to resolve administratively. This is set out in Article 8 and Article 44B UU KUP. But in the case of income tax penggelapkan a business entity AAG, the judges give consideration that Judex facti as applying the law. In terms of criminal law enforcement is based on the principle of legality ( fundamental principles ) , means any person who has violated the elements of a criminal offense punishable by a pidana.Kebijalcan result in tax law are more advanced aspects of prevention or precaution in the event of violation of the Taxpayer is not only administrative penalties threatened , but may also be subject to criminal sanctions . In the expansion of criminal law in Indonesia has embraced the responsibility korporasi.Konsep corporate responsibility can not be separated from the claims for damages caused by the actions of both employers and employees in the company’s capacity to perform the task . AAG tax violation case , that the appeal judge has made a legal breakthrough in the field of law with some considerations on the outside or not in accordance with the laws of the general conditions of taxation , especially diterapkanya criminal fines against corporations for the actions that are personally and as a personification of the corporation . This is justified by recourse to consideration of the legal interests and the interests of society as it is mandated and given legitimacy by the Law No.. 48 of 2009 on Judicial Power .

Download: .Full Papers