Abstrak RSS

Butir-butir Pemikiran Ahli Indonesia Dalam The First Intersessional Working Group (IWG I) Intergovernmental Committee (IGC) On Genetic Resources, Traditional Knowledge And Folklore (GRTKF) Of The World Intellectual Property Organization Jenewa, Swiss, 19-23 Juli 2010

Butir-butir Pemikiran Ahli Indonesia Dalam The First Intersessional Working Group (IWG I) Intergovernmental Committee (IGC) On Genetic Resources, Traditional Knowledge And Folklore (GRTKF) Of The World Intellectual Property Organization Jenewa, Swiss, 19-23 Juli 2010
Miranda Risang Ayu, S.H., LL.M., Ph.D.
Universitas Padjadjaran, Makalah ini disampaikan dalam Focus Group Discussion mengenai hasil-hasil dari IWG I, yang diselenggarakan oleh Direktorat Perjanjian internasional Ekonomi Sosial Budaya, Kementrian Luar Negeri, dengan dihadiri juga oleh wakil-wakil dari Kementrian Budaya dan Pariwisata, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementrian Riset dan Teknologi, dan ahli dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, Bogor, 19-20 Agustus 2010.
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Makalah ini disampaikan dalam Focus Group Discussion mengenai hasil-hasil dari IWG I, yang diselenggarakan oleh Direktorat Perjanjian internasional Ekonomi Sosial Budaya, Kementrian Luar Negeri, dengan dihadiri juga oleh wakil-wakil dari Kementrian Budaya dan Pariwisata, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementrian Riset dan Teknologi, dan ahli dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, Bogor, 19-20 Agustus 2010.
, ,

Kelompok Kerja Ahli yang tergabung dalam IWG I merupakan kelompok kerja ahli pertama yang terbentuk berdasarkan mandat 1GC-GRTKF WIPO XVI. Fungsi dari kelompok kerja ahli ini adalah untuk membantu negara-negara dalam IGC-GRTKF WIPO merumuskan substansi isi teks perjanjian internasional mengenai perlindungan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (GRTKF). IWG Pertama menerima mandat setelah serangkaian negosiasi mengenai masalah ini berlangsung selama sekitar 10 tahun di WIPO (Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia), yang ditandai dengan dibentuknya IGC-GRTKF pada bulan Oktober 2000. IWG merupakan forum ahli atau akademisi yang mewakili negara-negara yang berkepentingan. Dalam IWG, satu negara diwakili oleh satu ahli yang bertindak dalam kapasitas personalnya sebagai ahli dalam bidang terkait.

Download: .Full Papers