Abstrak RSS

Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional: Perkembangan Konsep Pemangku Kepemilikan & Pemangku Kepentingan

Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional: Perkembangan Konsep Pemangku Kepemilikan & Pemangku Kepentingan
Miranda Risang Ayu Palar, SH., LL.M., Ph.D.
Universitas Padjadjaran, Kaukus Budaya, Sosialisasi Teknis Hak Kekayaan ]ntelektual untuk Senirnan, Kementrian Budaya dan Pariwisata bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran, Bale Rumawat, 21 November 2010.
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Kaukus Budaya, Sosialisasi Teknis Hak Kekayaan ]ntelektual untuk Senirnan, Kementrian Budaya dan Pariwisata bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran, Bale Rumawat, 21 November 2010.

Upaya perlindungan Folkler atau Ekspresi Budaya Tradisional sebetulnya kait mengait dengan upaya perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Dari sudut karakteristik obyek-obyeknya, Ekspresi Budaya Tradisional seringkali merupakan kesatuan dengan Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik. Contoh dari salingketerkaitan tersebut adalah pembuatan jamu anti radang suara di Bali yang disebut Loloh. jamu Loloh dibuat dari campuran daun Loloh, den teknik pembuatan tertentu, yang dapat dikategorikan sebagai Pengetahuan Tradisional. Daun Loloh sendiri merupakan Sumber Daya Genetik khas Bali. Jadi, Pengetahuan Tradisional pembuatan jamu Loloh tidak mungkin dipisahkan dari Sumber Daya Genetiknya, yakni daun Loloh dari Bali.

Download: .Full Papers