Abstrak RSS

Pendekatan Berbasis Hak Asasi Budaya

Pendekatan Berbasis Hak Asasi Budaya
Miranda Risang Ayu, S.H., Ph.D.
Universitas Padjadjaran, Buku Dimensi-Dimensi Hukum Hal Asasi Manusia Butir-butir pemikiran dalam rangka purnabakti Prof. DR. H. Rukmana Amanwinata., S.H., M.H, ISBN : 978-602-95828-0-2
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Buku Dimensi-Dimensi Hukum Hal Asasi Manusia Butir-butir pemikiran dalam rangka purnabakti Prof. DR. H. Rukmana Amanwinata., S.H., M.H, ISBN : 978-602-95828-0-2

Hak Asasi Budaya sesungguhnya telah terkandung dalam ketentuanketentuan dalam konstitusi tertulis Indonesia. Ketentuan-ketentuan ini menguat pasta Reformasi 1998, terutama oleh Perubahan Ke II dan IV UUD 1945. Meski pun demikian, letentuan UUD 1945 mengenai pengakuan ini sebetulnya telah termuat dalam UUD 1945 yang disahkan jauh sebelum itu, yakni pada tangga I 18 Agustus 1945. Dalam UUD 1945 sebelum Perubahan, meski singkat, terdapat Pasal 32 yang menyatakan pengakuan dan janji konstitusi bahwa, “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Untuk menjabarkan pasal yang singkat ini, Penjelasan UUD 1945 kemudian menyatakan bahwa “Kebudayaan bangsa iaiah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya”. Selanjutnya, Penjelasan itu juga nnenentukan bahwa kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonsia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa.

Download: .Full Papers