Abstrak RSS

Kaitan Hak Kebudayaan dan Hak Kekayaan Intelektual

Kaitan Hak Kebudayaan dan Hak Kekayaan Intelektual
Miranda Risang Ayu, S.H., MM.
Bahasa Indonesia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM-UII) Yogyakarta 2007, Buku Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia (Kajian Multi Perspektif)
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Bahasa Indonesia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM-UII) Yogyakarta 2007, Buku Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia (Kajian Multi Perspektif)
,

Hak Kebudayaan atau Hak Kultural telah diatur oleh instru-men-instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Instrumen-instrumen ini mulai mengemuka usai Perang Dunia Kedua. Meski usai perang, past ada keuntungan bagi pemenang, tetapi dari sudut pandang kebudayaan, Perang Dunia Kedua dapat dipandang sebagai salah satu anomali terbesar dalam sejarah peradaban umat manusia. Anomali yang tidak saja meminta korban nyawa dan kewarasan jutaan orang, tetapi juga kehancuran beragam kelompok etnik di semua penjuru dunia, baik akibat penindasan pada masa penjajahan, kalah perang, maupun ketertekanan sebagai minoritas, yang amat potensial untuk berlanjut dalam wilayah negara Baru yang berdiri setelah perang berakhir

Download: .Full Papers