Abstrak RSS

Menimbang Aksesi Perjanjian Lisbon untuk Memperkuat Perlindungan Pengetahuan Tradisional Terkait Sumber Daya Genetik

Menimbang Aksesi Perjanjian Lisbon untuk Memperkuat Perlindungan Pengetahuan Tradisional Terkait Sumber Daya Genetik
Miranda Risang Ayu
Universitas Padjadjaran, Perkembangan Hukum Di Indonesai Tinjauan Retrospeksi dan Prospektif Dalam Rangka 70 Tahun Prof. Dr. Mieke Komar, S.H., MCL, PT. Remaja Rosdakarya Bagian Hukum International Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Perkembangan Hukum Di Indonesai Tinjauan Retrospeksi dan Prospektif Dalam Rangka 70 Tahun Prof. Dr. Mieke Komar, S.H., MCL, PT. Remaja Rosdakarya Bagian Hukum International Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan intelektual (HKI), terutama Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak Kekayaan Industrial (Paris Convention on the Protection of Industrial Property Rights/Paris Convention) dan Annex IC dari Perjanjian Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia (Marrakesh Agreement on the Establishment of the World Trade Organization) tentang Perjanjian tentang Aspek-Aspek Hak Kekayaan Intelektual Terkait Perdagangan (Agreement on the Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS Agreement), mengisyaratkan bahwa Indonesia telah slap dengan segala konsekuensi untuk membangun sistem perlindungan yang komprehensif bagi Hak Kekayaan Intelektual. Selain untuk memastikan bahwa Indonesia akan memperlakukan HKI sebagai aset, dan bukan penghalang, bagi perdagangan bebas di tingkat internasional, Indonesia juga memiliki kepentingan khusus. Bagi Indonesia, selain untuk melindungi hasil kreativitas individual, perlindungan HKI harus juga dapat menjamin perlindungan cumber Jaya strategis milik bangsa, serta pertukaran yang adil dan seimbang antara sumber-sumber daya terkait dengan teknologi maju dari negara-negara lain, terutama negara-negara maju.

Download: .Full Papers