Abstrak RSS

Model Implementasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Bagi Produk-produk Pertanian Unggulan Di Jawa Barat

Model Implementasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Bagi Produk-produk Pertanian Unggulan Di Jawa Barat
Miranda Risang Ayu, S.H., LL.M, Ph.D. (Ketua), Dr. Rer. Nat., Suseno Amin, Ir. (Anggota), Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H. (Anggota)
Universitas Padjadjaran, Departemen Pendidikan Nasional, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Departemen Pendidikan Nasional, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
, ,

Indikasi Geografis adalah salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang diatur daiam Perjanjian Internasional tentang Aspek-Aspek Hak Kekayaan Intelektual Yang Terkait dengan Perdagangan (TRIPS). la berwujud tanda yang dilekatkan pada suatu produk dan berfungsi untuk menunjukkan tempat asal dan menjamin ciri khas atau kualitas produk yang berasal dari tempat asalnya. Indikasi Geografis menawarkan perlindungan yang amat bermanfaat bagi berbagai produk di negara-negara agraris yang memiliki akar sejarah dan ragam budaya yang kaya seperti Indonesia. Perjanjian TRIPS memberi keleluasaan kepada para negara penandatangan untuk merancang sendiri cara-cara perlindungan Indikasi Geografis di tingkat nasional. Dalam konteks ini, sistem hukum Indonesia telah mengatur perlindungan Indikasi Geografis melalui Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Meski pun demikian, sistem perlindungan ini masih baru dan mengandung syarat-syarat perlindungan yang tinggi. Karenanya, harus ada upaya untuk merancang model implementasi di tingkat daerah yang mampu mengakomodasi karakter lokal dan jenis produk yang bervariasi, khususnya produk-produk pertanian. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk melindungi produk-produk pertanian unggulan di Jawa Barat sebagai Indikasi Geografis, sehingga produk-produk itu dapat meningkat daya saingnya di tingkat nasional dan internasional, memajukan kesejahteraan para petani di Jawa Barat, dan berperanan dalam pemandirian ekonomi nasional. Penelitian ini didukung oleh pendekatan berbasis hak (rights based approach), menggunakan metode yuridis-analitis dan yuridis-kualitatif, dengan data tekstual dan kontekstual. Data kontekstual akan terdiri dari data kuantitatif dan kualitatif, yang menurut cara pengambilannya, terdiri dari data institusional, hasil survey konsumen, hasil analisa produk, hasil wawancara semi terstruktur, dan hasil diskusi kelompok terfokus. Luaran atau hasil yang ditargetkan oleh penelitian ini adalah tersusunnya model implementasi perlindungan Indikasi Geografis bagi produk-produk pertanian unggulan di Jawa Barat, termasuk prinsip-prinsip pemberdayaan bagi para calon pemegang hak. Di akhir penelitian, minimal dua produk pertanian unggulan Jawa Barat ditargetkan untuk siap mengajukan permohonan perlindungan Indikasi Geografis. Hasil-hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada delapan produk-produk pertanian di Jawa Barat yang berpotensi untuk dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, yakni Jeruk Cikoneng, Sawo Sukatali, Ubi Cilembu, Mangga lndramayu, Nanas Subang, Salak Manonjaya, Manggis Puspahiang dan Manggis Wanayasa. Meski pun demikian, tingkat perlindungan yang dapat dinikmati oleh kedelapan produk itu berbeda-beda. Sawo Sukatali, Manggis Puspahiang dan Manggis Wanayasa, karena sudah atau dalam proses perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas Varietas Tanaman, hanya mungkin diperkuat oleh model perlindungan lndikasi Sumber, yakni melalui pelabelan dan penguatan strategi pemasaran. Jeruk Cikoneng dan Salak Manonjaya memerlukan pemberdayaan yang serius dan cukup lama, karena masih memiliki reputasi yang kurang baik di pasaran. Reputasi yang unik sendiri merupakan syarat perlindungan Indikasi Geografis. Ubi Cilembu, Mangga Indramayu, dan Nanas Subang merupakan produk pertanian unggulan yang paling mungkin untuk segera diperkuat perlindungannya sebagai produk Indikasi Geografis terdaftar. Meski pun demikian, ada beberapa program pemberdayaan yang harus dilakukan sebelum ketiga produk ini siap didaftarkan, yang meliputi pemberdayaan asosiasi produsen dan stabilitas kualitas produk, penguatan strategi pemasaran sampai ke tingkat internasional, serta penyadaran bagi aparat Pemerintah Daerah terkait tentang pentingnya perlindungan Indikasi Geografis bagi produk-produk tersebut.

Geographical Indications is a branch of Intellectual Property Rights provided by Agreement on Trade-Related Aspects on Intellectual Property Rights and Counterfeit Goods. It identifies a geographical origin and particularly, the special character resulted from the origin that makes the product distinctive. Geographical Indications offer the fruitful protection for all products in agricultural states which have rich historical backgrounds and cultural diversity like Indonesia. TRIPS Agreement provides its signatories flexibility to design their domestic laws in the field of Geographical Indications. In this context, Indonesian existing laws has provided the protection of Geographical Indications through The Republic of Indonesian Trade Marks Law Number 15 Year 2001 and The Government Regulation Number 51 Year 2007 concerning Geographical Indication. Nevertheless, these systems are new and consist of high requirements of goods to be protected by Geographical Indication. For this reason, it is necessary to create a model of implementation in the district level which can accommodate the local characters and the variety of the products, particularly on agricultural products. The main objective of this research is to protect the primary agricultural products from West Java under Geographical Indications system. In this regard, it is important to enhance the products’ reputations both at the national and international levels, to promote the welfare of the farmers, and to make the products having more significant roles in the Indonesian economic development. This research used rights based approach in solving the problem. In particular, it used analytic juridical and qualitative juridical methods to analyze the textual and contextual data. Textual data were obtained by library research, while contextual data, which were consisted of qualitative and quantitative data, were obtained from institutional data, consumer surveys, products’ analysis, and focus group discussions. The result of this research was expected to create a model of Geographical Indication protection for primary agricultural products in West Java, including the right holders. in addition, by the end of this research, it was targetted that two agricuture products would be ready to fuilfill the application for Geographical Indications registration. This research proves that there are 8 (eight) agricultural products in West Java which are potentially protected by Geographical Indications system. Those products are: Cikoneng Oranges (Jeruk Cikoneng), Sukatali Sapodilla Fruits (Sawa Sukatali), Cilembu Sweet Potatoes (Ubi Cilembu), Indramayu Manggoes (Mangga Indramayu), Subang Pineapples (Navas Subang), Manonjaya Zalacca Fruits (Salak Manonjaya), Puspahiang Mangosteens (Manggis Puspahiang) dan Wanayasa Mangosteens (Manggis Wanayasa). Nevertheless, the possible grades of Geographical Indications protection for them are different. Sukatali Sapodilla Fruits, Puspahiang Mangosteens and Wanayasa Mangosteens have already been protected by Intellectual Property Rights for Plant Variety. So, the best way to strengthen that protection would be by applying the protection of Indication of Source, which should be enhanced by labeling the products and empowering the marketing strategy. Cikoneng Oranges and Manonjaya Zalaccas, unfortunately, still need serious and continuous long term concern of empowerments because these products have not got good and stable reputations in the markets. Note that the unique reputation is one of requirements to gain Geographical Indication protection. Cilembu Sweet Potatoes, Indramayu Manggoes, and Subang Pineapples are the most possible agricultural products to be immediately protected as registered Geographical Indications. However, to be successful in the registration process, several steps should be firstly taken, those are: establishing the producer associations who are specialized in producing and marketing the products, stabilizing the quality of the products in the market, strengthening the marketing strategy up to the international level, and developing the awareness of the local governments about the importance of Geographical Indication protection for their products.

Download: .Full Papers