Abstrak RSS

Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum

Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum
Rai Mantili, Hazar Kusmayanti, Anita Afriana
Universitas Padjadjaran, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016 (ISSN 2460-15431 fe-ISSN 2442-93251
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016 (ISSN 2460-15431 fe-ISSN 2442-93251
, , , , , , , , ,

Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Tidak berkedudukan sebagai ‘lembaga penegak hukum’ yang sesungguhnya menyebabkan KPPU tidak memiliki daya paksa dalam hal pemanggilan para pihak maupun dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, banyaknya putusan KPPU yang dibatalkan dalam proses upaya hukum (yang disebut sebagai keberatan) yang diajukan pihak pelanggar pada akhirnya menyebabkan tidak terciptanya kepastian hukum bagi para pihak. Tulisan ini berupaya memperlihatkan gambaran pelaksanaan putusan persaingan usaha dalam praktik dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengindentifikasi kendala-kendala dan upaya dalam penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia agar tercipta kepastian

The Commision for the Supervision of Business Competition (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) is a special institution established by Law Number 5 Year 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition for enforcing competition law. Not functioning as a ‘law enforcement agency’ has led to KPPU to have no power to either forcibly summon the parties or execute its decisions. Moreover, a lot of KPPU’s decisions are cancelled due to further legal action filed by the offender and thus undermining the legal certainty for the parties. The purpose of this article is to seek and analyze the enforcement of KPUU’s decision in disputes regarding monopolistic practices and unfair competition as regulated in Law Number 5 Year 1999. Furthermore, this article also aims to determine the obstacles in setting enforcement of competition law in order to not only establish legal certainty but also to achieve a healthy business climate in Indonesia.

Download: .Full Papers