Abstrak RSS

Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW (Edisi Revisi)

Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW (Edisi Revisi)
Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, PT Refika Aditama Cetakan Kelima (Revisi), Februari 2018, ISBN 978-602-6322-64-7
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, PT Refika Aditama Cetakan Kelima (Revisi), Februari 2018, ISBN 978-602-6322-64-7

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang Iingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang, di antaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris. Untuk pengertian hukum “waris” sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun di dalam kepustakaan ilmu hukum Indonesia, belum terdapat keseragaman pengertian, sehingga istilah untuk hukum waris masih beraneka ragam. Misalnya, Wirjono Prodjodokoro, MEnggunakan istilah “hukum warisan”. Hazairin, mempergunakan istilah “hukum kewarisan” dan Soepomo menyebutnya dengan istilah “hukum waris”.

Download: .Full Papers