Abstrak RSS

Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis

Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis
Miranda Risang Ayu, S.H., LL.M.
Universitas Padjadjaran, Penerbit P.T. ALUMNI,Bandung Edisi Pertama Cetakan ke-1 Tahun 2006, ISBN 979 - 41-4004 - X
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Penerbit P.T. ALUMNI,Bandung Edisi Pertama Cetakan ke-1 Tahun 2006, ISBN 979 - 41-4004 - X

Apakah Indikasi Geografis (Geographical Indications atau Gis) itu? Secara mudah,. Indikasi Geografis diartikan sebagai salah satu jenis atau rezim dari Hak Kekayaan Intelektual selain Paten, Hak Cipta, Informasi Rahasia/Rahasia Dagang, dan beberapa jenis hak kekayaan intelektual lainnya. Indikasi Geografis merupakan sebuah nama dagang yang dikaitkan, dipakai atau dilekatkan pada kemasan suatu produk dan berfungsi rnenunjukkan asal tempat produk · tersebut. Asal tempat itu rnengisyaratkan bahwa kuaHtas produk .tersebut amat dipengamhi oleh tempat asalnya, sehingga produk itu bernilai unik di benak masyarakat, khususnya konsumen, yang tahu bahwa tempat asal itu memang punya kelebihan khusus · dalam menghasilkan suatu produk. Hingga saat ini, pengertian Indikasi Geografis sendiri sesungguhnya amat bervariasi, baik dari definisi maupun lingkup perlindungannya. Salah satu sebabnya adalah karena Indikasi Geografis merupakan salah satu rezim Hak Kekayaan Intelektual yang paling dipengaruhi oleh nilai-nilai masyarakat setempat atau budaya.

Download: .Full Papers