Abstrak RSS

BPN Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia Pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016 (BPN As A Mediator In The Resolution Of Land Disputes In Indonesian Following Perkaban No. 11 2016)

BPN Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia Pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016 (BPN As A Mediator In The Resolution Of Land Disputes In Indonesian Following Perkaban No. 11 2016)
Nia Kurniati, Efa Laela Fakhriah
Universitas Padjadjaran, Sosiohumaniora, Volume 19 No. 2 Juli 2017 : 95 - 105, ISSN 1411-0911 e-ISSN 2443-2660
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Sosiohumaniora, Volume 19 No. 2 Juli 2017 : 95 - 105, ISSN 1411-0911 e-ISSN 2443-2660
, , , ,

Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, dapat bertindak secara administratif menyelesaikan sengketa pertanahan yang menjadi kewenangannya dan selain kewenangannya. Peraturan Kepala BPN No.11 Tahun 2016 menjadi dasar kewenangan BPN sebagai mediator yang membantu para pihak mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan analisis data bersifat yuridis kualitatif. Objek penelitian ini yaitu sengketa tanah yang menjadi kewenangan BPN. Dengan cara mediasi berhasil dicapai kesepakatan akan dituangkan dalam “kesepakatan perdamaian” yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Berita Acara Pelaksanaan Mediasi dibuat dan ditandatangani oleh mediator. Kesepakatan perdamaian ini semata-mata hanya merupakan alat bukti tertulis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan, melainkan masih memerlukan dukungan lembaga peradilan untuk memperoleh kekuatan hukum yang mengikat atas kesepakatan perdamaian.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) is tasked with the duty of managing government affairs within the land sector, it can take administrative actions to resolve land disputes within its authority as well as outside of it. Peraturan Kepala BPN No. 11 Tahun 2016 becomes the basis for BPN authority to act as a mediator in helping the disputing parties to find various resolution possibilities without going through a verdict or imposing a forceful resolution. This research is performed using normative juridical approach with qualitative juridical data analysis. The object of this research is land disputes whose scope are within BPN’s authority. Through mediation, a resolution was successfully reached and is written into a “peace agreement” signed by the disputing parties and the mediator. A form of Berita Acara Pelaksanaan Mediasi was also made and signed by the mediator. This peace agreement acts merely as a written evidence and does not have any binding legal power for execution, which still require the support from judiciary institutions to gain legal power that binds the peace agreement.

Download: .Full Papers