Abstrak RSS

Asas Kebebasan Berkontrak Pada Pengadaan Tanah Secara Langsung Untuk Pembangunan Kepentingan Umum

Asas Kebebasan Berkontrak Pada Pengadaan Tanah Secara Langsung Untuk Pembangunan Kepentingan Umum
Nia Kurniati
Universitas Padjadjaran, Prosiding Seminar Nasional: Problematika Pertanahan dan Strategi Penyelesaiannya ©STPN dan Pusat Studi Hukum Agraria-Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Oktober 2017), ISBN: 602-7894-35-0, 978-602-7894-35-8
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Prosiding Seminar Nasional: Problematika Pertanahan dan Strategi Penyelesaiannya ©STPN dan Pusat Studi Hukum Agraria-Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Oktober 2017), ISBN: 602-7894-35-0, 978-602-7894-35-8

Tanah merupakan asset pendukung kehidupan di masa mendatang dan sumber mata pencaharian karena dapat disewakan atau digunakan sebagai tempat usaha dan berbagai kegiatan lainnya yang akan memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Tanah senantiasa akan dipertahankan haknya dari gangguan dan rongrongan pihak lain. Salah satu unsur penting dalam kegiatan pembangunan infrastruktur adalah ketersediaan lahan tanah. Saat ini tidak mudah mencari tanah untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan, terutama di daerah perkotaan yang tingkat kepadatan penduduk dan aktivitasnya cukup tinggi. Pada umumnya, tanah-tanah sudah dikuasai atau dimiliki oleh masyarakat. Pembangunan infrastruktur yang termasuk kategori “kepetingan umum” Pembangunan untuk kepentingan umum antara lain pembangunan jalan umum, jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal rumah sakit pemerintah, kantor pemerintah, prasarana pendidikan, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik dan lain-lain, dinyatakan dalam Pasal 10 Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Untuk melaksanakan pembangunan kepentingan umum, Pemerintah akan melakukan pengambilalihan tanah milik individu, karena ketersediaan tanah negara sudah sangat terbatas.

Download: .Full Papers