Abstrak RSS

Mediasi Pertanahan Untuk Mewujudkan Keseimbangan Harmonis Pada Penyelesaian Sengketa Tanah

Mediasi Pertanahan Untuk Mewujudkan Keseimbangan Harmonis Pada Penyelesaian Sengketa Tanah
Dr. Nia Kurniati, SH.,MH, M. Khairi
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2013
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2013

Sengketa tanah merupakan isu seputar pertanahan yang menjadi perhatian Pemerintah, dimana peristiwa kasus sengketa tanah merupakan salah satu isu yang diprioritaskan penataannya sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025. Penataan pertanahan yang tertuang dalam RPJPN 2005-2025 secara langsung maupun tidak langsung merupakan implementasi dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IX/Tap/MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang telah menggariskan arah kebijakan pembaruan agraria antara lain yaitu untuk “Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria (diantaranya sumber daya tanah) yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip keadilan. Sengketa pertanahan, upaya penyelesaiannya dapat dilakukan di pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian di pengadilan harus berlandaskan proses hukum menurut hukum acara perdata yang berlaku, dan untuk itu seringkali banyak hal yang harus dikorbankan seperti, waktu yang relatif lama, biaya yang tidak terukur, dan putusan pengadilan seringkali tidak dapat langsung di eksekusi. Sehingga dengan demikian, putusan pengadilan pun belum secara mutlak sudah menyelesaikan pokok perkara secara tuntas, kecuali jika putusan tersebut telah dilaksanakan. Seringkali eksekusi belum atau tidak dapat dilakukan karena terdapat berbagai faktor yang menghalangi eksekusi. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa hampir setiap esksekusi yang akan dijalankan akan dihadapkan kepada masalah-masalah baru yang mendadak muncul. Sementara itu tujuan akhir pencari keadilan ialah agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan hakim. Pelaksanaan putusan hakim, baik dalam lingkup peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara terikat oleh prosedur penyelesaian yang rumit dan membutuhkan waktu panjang serta biaya yang relatif lebih mahal. Dengan demikian atas berlangsungnya penyelesaian sengketa tanah yang berlarut-larut pada gilirannya perlu pemikiran atas pilihan alternatif penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan. Dapat dikatakan sudah sangat diperlukan adanya suatu mekanisme baru yaitu mencari jalan tengah (win-win solution) antara pihak yang tereksekusi yaitu pihak yang kalah dalam persidangan maupun pihak yang menang, agar tercipta suatu keseimbangan yang harmonis antara para pihak. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan akan menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa tanah di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif). Adapun legal standing mediasi bagi penyelesaian sengketa tanah dapat diorientasikan kepada PERMA No 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan atau kepada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional/Kepala BPN No.3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, yang selanjutnya disebut Deputi V Metode yang digunakan untuk pencapaian tersebut adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data kepustakaan atau data sekunder yang diperoleh dari perpustakaan maupun instansi terkait yang berkompeten dengan substansi penelitian ini. Sebagai suatu penelitian hukum normatif, dilakukan penelitian atas data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier; yang didukung pula oleh data primer yang diperoleh dilapangan terkait dengan sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.

Download: .Full Papers