Abstrak RSS

Penerapan Prinsip Syariah Dan Asas Pemisahan Horizontal Dalam Paradigma Baru Pemberdayaan Fungsi Wakaf Berupa Tanah Dan Rumah Susun Untuk Kesejahteraan Umum Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 JO Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960

Penerapan Prinsip Syariah Dan Asas Pemisahan Horizontal Dalam Paradigma Baru Pemberdayaan Fungsi Wakaf Berupa Tanah Dan Rumah Susun Untuk Kesejahteraan Umum Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 JO Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., Dr.Djanuardi, S.H.,M.H., Mulyani Djakaria, S.H.,M.H., Helza Nova Lita, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi Tahun Ke 1 Dari Rencana 2 Tahun, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran November, 2016
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi Tahun Ke 1 Dari Rencana 2 Tahun, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran November, 2016
,

Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan nasional yang diamanatkan oleh Pembukaan Alinea ke-4 UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, dapat dilakukan dengan mengembangkan potensi ekonomis benda wakaf berdasarkan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam hal ini potensi tanah yang diwakafkan berupa hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun dapat mendukung peningkatan kesejahteraan umum, karena peran wakaf dalam paradigma baru, pranata keagamaan bertujuan tidak hanya untuk menyediakan sarana ibadah dan sosial semata, tetapi memiliki kekuatan potensi ekonomi untuk dikembangkan guna memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini perlu dikembangkan pemanfaatan tanah wakaf untuk mencapai tujuan kesejahteraan umum berlandaskan pada prinsip syariah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 41 tahun 2004 dan asas pemisahan horizontal berdasarkan UU No.5 Tahun 1960. Tujuan Jangka panjang penelitian ini adalah mengkaji penerapan prinsip syariah dan asas pemisahan horizontal pada pemberdayaan harta benda wakaf berupa hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun, hingga tercipta kepastian hukum dan perlindungan hukum atas benda wakaf tersebut dalam peruntukan dan pemanfaatannya sesuai ikrar wakaf. Penguatan secara yuridis formal yang ditandai dengan pemberian tanda bukti kepemilikan atau sertifikat atas tanah wakaf, secara langsung atau tidak langsung akan mendukung pengembangan potensi ekonominya dan penciptaan model penyelenggaraan, peruntukan, persediaan dan pemanfaatan benda wakaf berupa tanah dan rumah susun untuk memajukan kesejahteraan umum disamping sebagai sarana social dan keagamaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji dan meneliti data sekunder yang berkaitan dengan materi penelitian ini. Digunakannya pendekatan yuridis dengan pertimbangan masalah yang diteliti berkisar pada keterkaitan suatu peraturan dengan peraturan lainnya, yaitu peraturan tentang wakaf, tentang rumah susun (apartement), hukum agraria (pertanahan), dan hukum perumahan permukiman. Pendekatan komparatif tentang pembangunan apartemen (rumah susun) di atas tanah wakaf di Negara tetangga seperti Singapore dan Dubai, menambah wawasan dalam menentukan model pemberdayaan benda wakaf dalam paradigm baru di Indonesia. Rencana kegiatan tahun pertama adalah mengkaji penerapan prinsip syariah dan asas pemisahan horizontal dalam paradigma baru pemberdayaan fungsi wakaf berupa tanah dan rumah susun untuk memajukan kesejahteraan umum dengan luaran tahun pertama adalah hasil kajian berupa Laporan Penelitian sebagai masukan bagi Pemerintah/Pemerintah Daerah, Badan Wakaf Indonesia, dan bagi Nazhir dalam pemberdayaan benda wakah berupa tanah dan rumah susun; dan Artikel yang dimuat dalam Jurnal Nasional Terakreditasi. Rencana kegiatan tahun kedua menemukan model /konsep pemberdayaan wakaf tanah dan rumah susun yang berkepastian hukum, dan mampu memberi perlindungan hukum bagi benda wakaf itu sendiri, bagi Nazhir, bagi orang-orang yang berhak mendapatkannya, maupun pihak ketiga yang mendapat titel hak tertentu daripadanya dalam rangka pemberdayaan harta benda wakaf. Luaran tahun kedua disamping Laporan Penelitian, adalah Buku Ajar,

Download: .Full Papers