Abstrak RSS

Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Negeri Yang Telah Membeli Rumah Tinggal Dari Pemerintah Menurut PP No.31 Tahun 2005 Tentang Rumah Negara

Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Negeri Yang Telah Membeli Rumah Tinggal Dari Pemerintah Menurut PP No.31 Tahun 2005 Tentang Rumah Negara
Dr. Nia Kurniati, SH.,MH (Ketua Peneliti), Linda Rachmainy, S.H., M.H.(Anggota Peneliti)
Universitas Padjadjaran, Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2011
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2011
,

Pemenuhan kebutuhan akan rumah merupakan hal penting dan strategis bagi setiap individu masyarakat. Pemenuhan kebutuhan akan rumah dan pengadaan rumah bagi masyarakat menjadi perhatian negara dalam pengadaannya. Pentingnya kebutuhan akan rumah ini bukan hanya menjadi isu di negara Negara Republik Indonesia, melainkan dijumpai pula di tataran masyarakat internasional. Hal ini tercermin dalam Deklarasi Rio de Janeiro yang diprakarsai oleh United Nations Centre for Human Settlements dalam Agenda 21 dan Deklarasi Habitat II, dikemukakan bahwa “ rumah merupakan kebutuhan dasar manusia dan menjadi hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang layak dan terjangkau (adequate and affordable shelter for all) ”. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional telah turut menandatangani Deklarasi Rio de Janeiro, Indonesia selalu aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diprakarsai oleh United Nations Centre for Human Settlements. Jiwa dan semangat yang tertuang dalam Agenda 21 dan Deklarasi Habitat II menekankan pentingnya rumah sebagai hak asasi manusia. Hal itu telah sesuai pula dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan, “ bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat “. Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia. Dalam hal ini, Penjelasan Umum angka I UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan, bahwa “ Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di alam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga “.

Download: .Full Papers