Abstrak RSS

Model Dan Pengaturan Penyelesaian Sengketa Yang Efektif Dan Efisien Dibidang Perniagaan, Perlindungan Konsumen, Perbankan, Hubungan Industrial, Pertanahan, Dan Keluarga Waris Dalam Rangka Penegakan Hukum

Model Dan Pengaturan Penyelesaian Sengketa Yang Efektif Dan Efisien Dibidang Perniagaan, Perlindungan Konsumen, Perbankan, Hubungan Industrial, Pertanahan, Dan Keluarga Waris Dalam Rangka Penegakan Hukum
Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H., Dr. Agus Mulya Karsona, S.H., M.H., Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H. CN., Dr. Sonny Dewi Judiasih, S.H., M.H., CN., Dr. Susilowati Suparto, S.H., M.H., Dr. Etty Mulyati, S.H., M.H., Anita Afriana, SH., MH
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Academic Leadership Grant 1-1-6 Tahun ke 3 dari rencana 4 tahun, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Nopember, Tahun 2017
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Academic Leadership Grant 1-1-6 Tahun ke 3 dari rencana 4 tahun, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Nopember, Tahun 2017

Saat ini di Indonesia terdapat berbagai macam mekanisme penyelesaian sengketa baik litigasi maupun non litigasi untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam berbagai aspek hukum, diantaranya perniagaan, konsumen, perbankan, hubungan industrial, pertanahan, dan keluarga waris yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berkembangnya aturan juga lembaga penyelesaian sengketa pada akhirnya berpotensi menimbulkan disharmonisasi serta menimbulkan ketidakpastian hukum secara normatif dalam hal penegakan hukum, yang berdampak lebih jauh tidak tercapainya pula keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Oleh karenanya dilakukan penelitian melalui program ALG dalam kurun waktu 4 tahun untuk menghasilkan suatu model penyelesaian sengketa dan pengaturannya yang efektif dan efisien dibidang perniagaan, konsumen, perbankan, hubungan industrial, pertanahan, dan keluarga waris. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas penerapan aturan penyelesaian sengketa di bidang perniagaan, perlindungan konsumen, perbankan, hubungan industrial, pertanahan dan keluarga waris di Indonesia gambaran mengenai model-model penyelesaian sengketa dibidang perniagaan, perlindungan konsumen, perbankan, hubungan industrial, pertanahan dan keluarga waris pada negara dengan sistem hukum yang sama Penelitian akan dititikberatkan pada penelitian yuridis normatif terhadap asas, sistematika hukum, maupun sinkronisasi hukum, serta perbandingan hukum di negara Jepang. Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis, selanjutnya analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Efektivitas penyelesaian sengketa antara lain ditentukan oleh harmonisasi berbagai aturan dan bagaimana penerapannya dalam praktik. Secara garis besar mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa perburuhan, perbankan, hubungan industrial, pertanahan, perlindungan konsumen, dan keluarga waris. Khusus untuk sengketa perniagaan ( pailit) hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan tidak efektif dari sisi waktu penyelesaian, sedangkan penyelesaian di luar pengadilan tidak efektif dalam hal pelaksanaan putusan. Jepang adalah negara yang berdasarkan pada civil law system dan model penyelesaian sengketa di Jepang dilakukan baik secara litigasi maupun non litigasi. Melalui litigasi dilakukan melalui Distric Court dan khusus untuk sengketa keluarga waris diselesaikan melalui Family court yang secara struktural merupakan bagian dari District Court. Selain diselesaikan melalui litigasi dikenal pula lembaga arbitrase yang secara umum berwenang menyelesaiakan sengketa bisnis pada umumnya yang disebut sebagai Arbitration and Mediation Center, serta lembaga non litigasi lainnya untuk sengketa khusus dan tertentu seperti keuangan, konsumen, dan perburuhan.

Download: .Full Papers