Abstrak RSS

Penerapan Reforma Agraria Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Masyarakat Tertinggal Di Desa Napan Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur

Penerapan Reforma Agraria Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Masyarakat Tertinggal Di Desa Napan Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ketua : Dr. Nia Kurniati, S.H.,M.H., Anggota : Dr. Reginawanti Hindersah, Betty Rubiati, Insi Farisa Desy Arya, dr., M.Si
Universitas Padjadjaran, Usulan Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi, Universitas Padjadjaran Mei 2013
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Usulan Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi, Universitas Padjadjaran Mei 2013

Secara umum dapat digambarkan kondisi sosial ekonomi warga masyarakat tertinggal di kawasan perbatasan negara sangat tertinggal jauh dari warga masyarakat lainnya di Indonesia. Disinyalir faktor ketersediaan pangan masih jauh dari harapan. Terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan dan papan masih merupakan suatu keniscayaan. Sejak pembangunan perbatasan negara digulirkan melalui RPJP 2005-2025, ada sejumlah program pemerintah yang dicanangkan untuk mengentaskan keterbelakangan, keterbatasan, dan keterisoliran warga masyarakat tertinggal yang berada di perbatasan negara. Namun hingga kini disinyalir kondisi sosial ekonomi masyarakat tertinggal masih belum berkembang. Terkait membangun ketahanan pangan, terdapat tiga aspek penting yaitu aspek produksi, distribusi dan konsumsi. Kondisi ketahanan pangan yang rentan menjadi sumber kemiskinan, sebaliknya karena kemiskinan maka masyarakat tidak memiliki ketahanan pangan. Oleh karena itu petani miskin dan ketahanan pangan merupakan dua hal yang tidak terpisahkan Kemiskinan secara tidak langsung merupakan indikasi lemahnya pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat rumahtangga, baik karena rendahnya pendapatan masyarakat maupun karena tidak meratanya distribusi pangan sehingga menjadikan warga masyarakat sebagai komunitas yang rawan pangan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga, yang tercermin dari (1) tersedianya pangan secara cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya; (2) aman; (3) merata; dan (4) terjangkau.Untuk mencapai terpenuhinya tingkat ketahanan pangan tidak dapat dipecahkan dengan hanya memperbaiki sistem distribusi pangan semata. Untuk mengkaji ketahanan pangan, tidak terlepas dari penataan bidang pertanahan sebagai salah satu prioritas pembangunan hukum. Di dalam Ketetapan MPR-RI Nomor IX/Tap/MPR/2001, tanah disejajarkan dengan sumber daya alam lain, dengan menetapkan kebijakan pembaruan dan pengelolaannya dalam satu Ketetapan, dikenal dengan sebutan Reforma Agraria. Sasaran kebijakan politik agraria yaitu “ menerapkan sistem pengelolaan pertanahan yang efisien, efektif, serta melaksanakan penegakan hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi. Selain itu menyempurnakan sistem hukum dan produk hukum pertanahan melalui inventarisasi dan penyempurnaan peraturan perundangundangan pertanahan dengan mempertimbangkan aturan masyarakat adat, serta peningkatan upaya penyelesaian sengketa pertanahan baik melalui kewenangan administrasi, peradilan, maupun alternative dispute resolution. Rencana kegiatan yang akan dilakukan pada penelitian ini, adalah : 1. Melakukan inventarisasi regulasi terkait kebijakan bidang agraria/pertanahan; 2. Melakukan observasi pada masyarakat tertinggal di kawasan perbatasan negara; 3. Melakukan inventarisasi permasalahan sosial, ekonomi, budaya pada masyarakat tertinggal di kawasan perbatasan negara; 4. Melakukan pemetaan permasalahan sosial ekonomi, dan budaya; 5. Mengembangkan konsep Reforma Agraria dengan menggunakan pendekatan secara komprehensif dengan melibatkan kompetensi keilmuan dari para peneliti dengan mengacu pada Riset Unggulan Perguruan Tinggi berdasarkan RIP-UNPAD; 6. Memberi rekomendasi pada Pemerintah Daerah bagi pelaksanaan Reforma Agraria di kawasan perbatasan negara.

Download: .Full Papers