Abstrak RSS

Pengelolaan Tanah Negara Bagi Kesejahteraan Rakyat Dalam Konsepsi Penerapan Asas Dikuasai Negara

Pengelolaan Tanah Negara Bagi Kesejahteraan Rakyat Dalam Konsepsi Penerapan Asas Dikuasai Negara
Dr. Nia Kurniati, SH.,MH, Michaella Widia Karina, Puspa Riezka Lestari
Universitas Padjadjaran, Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2012
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2012
,

Dikenalnya istilah “tanah negara” di dalam hukum agraria mempunyai keterkaitan yang erat dengan bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan tentang asas “dikuasai negara” atas sumber daya agraria yang ditujukan untuk mencapai sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Asas “dikuasai negara” diberi makna oleh UUPA sebagai “kewenangan mengatur oleh negara atas sumber daya agraria/tanah”, sehingga lahir istilah “hak menguasai negara atas tanah” atau dikenal dengan sebutan HMN. Akan tetapi di dalam implementasinya tercermin ada kontradiksi makna atas asas “dikuasai negara”, akibatnya terjadi pemaknaan yang ambigu/mendua/ganda atas makna “dikuasai negara” tersebut, yaitu selain mengandung sifat publik/sifat mengatur, juga mengandung sifat keperdataan/kepemilikan, akibatnya pemaknaan terhadap istilah “tanah negara” dapat dimaknai juga sebagai “tanah milik negara”. Dengan demikian perlu dilakukan pengkajian secara mendalam terhadap hakekat “tanah negara” tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis., dan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data, melalui studi pustaka/studi dokumen dan wawancara. Analisa data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di dalam pemahaman terhadap “tanah negara” masih terbersit mengandung makna “lands domein” atau “tanah milik negara” sebagaimana pandangan teori “domein verklaring” yang hidup semasa berlakunya agrarische wet di Indonesia sejak tahun 1870 hingga masa sebelum lahirnya UUPA tahun 1960. Hal ini antara lain ditunjukan dengan kelahiran Hak Pengelolaan yang berasal dari konversi Beheersrecht atau “Hak Penguasaan” yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara. Kelahiran Hak Pengelolaan ini dipahami sebagai delegasi wewenang dari HMN kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atas bidang-bidang tanah untuk dikuasai/”dimiliki” dengan status Hak Pengelolaan. Kelahiran Hak Pengelolaan ini telah menambah jenis hak atas tanah yang telah diatur dalam UUPA Pasal 16 ayat (1). Selanjutnya Hak Pengelolaan dijadikan objek Pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No.1 Tahun 1966 sehingga semakin kuatlah kedudukan Hak Pengelolaan sebagai bagian dari sistem penguasaan hak atas tanah di Indonesia. Jika pemahaman terhadap wewenang HMN seperti demikian, maka penerapan asas dikuasai negara dalam pengelolaan tanah negara akan menghadapi in-efisiensi terhadap tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat karena tidak sesuai dengan amanat konstitusi yang tertuang di dalam Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUD 1945.

Download: .Full Papers