Abstrak RSS

Sengketa Hak Atas Tanah Faktor-faktor Penyebab Dan Solusi Penyelesaiannya Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Sengketa Hak Atas Tanah Faktor-faktor Penyebab Dan Solusi Penyelesaiannya Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., Nadya Clara Marchellim
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Penelitian Kompetensi, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2015
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Penelitian Kompetensi, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2015

Fenomena sengketa tanah terjadi di dalam kehidupan sehari-hari dan bergulir sedemikian rupa tanpa dapat diprediksi dan dicegah keberlangsungannya. Sengketa tanah terjadi antara dua orang atau lebih yang memperebutkan tanah sebagai objek sengketa. Terjadinya perebutan tanah oleh dua orang atau lebih dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa tanah ini tidak mudah ditemukan karena tiap-tiap bidang tanah yang dipunyai oleh setiap orang belum tentu sama riwayat kepemilikannyanya. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa tanah perlu dilakukan kajian secara seksama dengan mencari dan mengkaji gejala-gejala hukum yang menimbulkan terjadinya sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji dan meneliti data sekunder yang berkaitan dengan pertanahan berupa kasus-kasus sengketa tanah. Pendekatan yuridis digunakan dengan pertimbangan bahwa masalah yang diteliti berkisar pada keterkaitan peraturan-peraturan antara lain yaitu peraturan tentang hukum agraria, hukum adat dan hukum penyelesaian sengketa. Berdasarkan hasil penelusuran atas data-data sekunder berupa hasil penelitian yang telah dilakukan oleh kalangan akademisi terdahulu maupun data primer yang diperoleh melalui observasi ke lapangan melalui diskusi dan wawancara dengan para fungsionaris hukum yaitu para hakim di pengadilan, dan para praktisi lainnya yaitu pejabat di jajaran Badan Pertanahan Nasional diperoleh hasil, bahwa terdapat keragaman sengketa tanah yang dibedakan ke dalam berbagai varian. Namun secara garis besar dapat dibedakan ke dalam sengketa tanah yang bersifat keperdataan, dan sengketa tanah yang bersifat publik/sengketa administratif dan sengketa tanah yang terindikasi unsur pidana. Adapun faktor-faktor yang menjadi akar permasalahan sengketa tanah secara umum, yaitu akibat lemahnya data kepemilikan seseorang atas tanah, sehingga sulit untuk mempertahankan hak penguasaan/pemilikannya atas tanah. Solusi penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara penyelesaian oleh pengadilan atau di luar pengadilan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dengan menggunakan mekanisme arbitrase atau mediasi.

The phenomenon of land dispute is happening in our daily life nowadays without predictable and preventable continuity. Land dispute happens between two people or more that trying to take control of this land as the object of the dispute. It can be caused by several factors and these factors is not easy to be found because each plot of land that belongs to everyone doesn’t have the same ownership history. To determine the factors that causes this land dispute is needed studies and research to review the symptoms of law that can cause the legal disputes. The method that used in this research is normative juridical approach that browse, review and investigate the secondary data that related to the land such as the variety cases of land dispute. Juridical approach used by consideration that the cases that have been reviewed are related to the regulations such as regulations on agrarian law, customary law and land disputes. Based on search results of the secondary data as the result of research by the previous academics and also the primary data that obtained through observation on the field by the discussions and interviews with the legal functionaries which are the judges on the court and also other practitioners such as The Head of Agency National Land is concluded a result that there are variety of land dispute that divided into several things. However, it can be divided into civil land dispute and public land disputes or administrative disputes that indicated with criminal elements. The factors that become the causes of land dispute in general are consequences in a lack of data personal ownership that makes it difficult to maintain the right to control the land ownership. Settlement solutions can be done by way of settlement by the court or outside the court through alternative dispute resolution mechanism using arbitration or mediation mechanism.

Download: .Full Papers