Abstrak RSS

Perlindungan Merek Terkenal Dari Tindakan Dilusi Merek Dikaitkan Dengan Persaingan Usaha Curang

Perlindungan Merek Terkenal Dari Tindakan Dilusi Merek Dikaitkan Dengan Persaingan Usaha Curang
Dr. Rika Ratna Permata, S.H., M.H., Tasya Safiranita Ramli, S.H., M.H., Biondy Utama, S.H.
Universitas Padjadjaran, Laporan Kemajuan Riset Fundamental Unpad Tahun ke- 1 dari rencana 2 tahun, Universitas Padjadjaran Fakultas Hukum Juli 2017
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Laporan Kemajuan Riset Fundamental Unpad Tahun ke- 1 dari rencana 2 tahun, Universitas Padjadjaran Fakultas Hukum Juli 2017

Dunia perdagangan barang dan atau jasa tidak dapat dilepaskan dari merek. Merek menjadi salah satu alat pemasaran yang penting. Seiring berkembangnya dunia usaha, fungsi merek mengalami perkembangan, merek tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi barang dan atau jasa melainkan juga memancarkan reputasi dan goodwill yang terdapat dari suatu merek. Dalam praktik sering terjadi pemilik merek biasa secara sengaja maupun tidak sengaja mempergunakan merek terkenal tanpa izin dari pemilik merek terkenal. Penggunaan merek tanpa izin akan menimbulkan pelanggaran juga kebingungan dalam masyarakat (confuse), selain itu dikenal suatu penggunaan merek tanpa izin dan tidak menimbulkan confuse yaitu tindakan dilusi merek. Di satu sisi perlindungan terhadap merek terkenal dari tindakan dilusi merek akan memberikan perluasan perlindungan bagi pemilik merek terkenal, namun di sisi lainnya perlindungan merek terkenal dari tindakan dilusi merek yang cenderung berlebihan akan membawa efek negatif bagi persaingan usaha, kebebasan berpendapat dan mengintimidasi pemilik merek biasa. Ada dua aspek yang diteliti yaitu apakah Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 sudah memadai dalam memberikan perlindungan terhadap pemilik merek terkenal khususnya dalam hal terjadinya tindakan dilusi merek di Indonesia dan bagaimanakah model pengaturan perlindungan merek terkenal dari tindakan dilusi merek yang tidak mengakibatkan persaingan usaha curang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Melakukan studi tekstual dan melakukan analisis secara kritikal terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Anti Dilusi Amerika Serikat dan Undang-Undang Merek Thailand. Rencana kegiatan yang diusulkan pada tahun pertama: (a) meneliti apakah Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 sudah memadai dalam memberikan perlindungan terhadap pemilik merek terkenal khususnya dalam hal terjadinya tindakan dilusi merek di Indonesia dan melakukan melakukan kajian komparatif terhadap 2 (dua) Negara mengenai pengaturan dilusi merek yaitu Thailand dan Amerika Serikat. ; (b) pada tahun kedua akan menemukan bagaimanakah model pengaturan perlindungan merek terkenal dari tindakan dilusi merek yang tidak mengakibatkan persaingan usaha curang. Luaran penelitian berupa usulan model pengaturan perlindungan terhadap merek terkenal dari tindakan dilusi merek dan publikasi pada jurnal nasional.

Download: .Full Papers