Abstrak RSS

Hukum Pemerintahan

Hukum Pemerintahan
Prof. Dr. H. Nandang A.D., S.H., M.Hum
Universitas Padjadjaran, Diterbitkan oleh Unpad Press, Cetakan 1, 2017, ISBN 978-602-439-174-4
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Diterbitkan oleh Unpad Press, Cetakan 1, 2017, ISBN 978-602-439-174-4

Istilah Hukum Pemerintahan yang penulis maksudkan dalam judul buku ini adalah sebagai terjemahan langsung dari istilah “bestuursrecht” yang biasa dipakai di Negeri Belanda. Sebenarnya dalam tradisi hukum Eropa Kontinental tidak hanya dikenal adanya istilah “bestuursrecht tapi juga administratief recht”. Namun dalam tradisi hukum Anglo Saxon hanya memakai istilah “administrative law” saja. Namun, di Indonesia hingga sekarang ini belumlah terdapat suatu keseragaman tentang pemakaian istilah yang berasal dari dua istilah ini yaitu bestuursrecht atau administratief recht”. Beberapa kalangan ada yang menyebut istilah “Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Administrasi Negara, Hukum Administrasi Publik, Hukum Tata Administrasi, Hukum Administrasi, Hukum Tata Usaha Pemerintahan, Hukum Birokrasi Negara, atau Hukum Tata Usaha Negara”. Istilah Hukum Pemerintahan pertama muncul dari Utrecht pada saat mendefinisikan Hukum Administrasi Negara sebagai nama lain dari Hukum Administrasi Negara. Selanjutnya istilah Hukum Pemerintahan ini juga dipakai oleh Taliziduhu Ndraha dalam buku Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) 2, yang diterbitkan oleh PT Rineka Cipta pada bulan Mei tahun 2003.

Download: .Full Papers