Abstrak RSS

Strategi Pengembangan Wilayah Suaka Sumber Daya Budaya Tak Benda Di Indonesia

Strategi Pengembangan Wilayah Suaka Sumber Daya Budaya Tak Benda Di Indonesia
Ketua Tim Peneliti: Miranda Risang Ayu, S.H., LL.M., Ph.D. , Anggota: Dr. Rika Ratna Permata, S.H., M.H. , Laina Rafianti, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Penelitian Strategis Nasional Tahun Ke-2 Dari Rencana 2 Tahun, Universitas Padjadjaran Oktober, 2015
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Penelitian Strategis Nasional Tahun Ke-2 Dari Rencana 2 Tahun, Universitas Padjadjaran Oktober, 2015

Indonesia termasuk lima besar negara-negara di dunia yang memiliki kekayaan etnik tradisional yang paling beragam. Kekayaan etnik ini mewujud dalam keberagaman Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang tinggi. Persoalannya kemudian, sistem hukum yang berlaku positif di Indonesia belum mampu secara maksimal memberikan perlindungan terhadap EBT Indonesia. Sejumlah ketentuan perlindungan masih merupakan ketentuan pengecualian yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak langsung mengatur EBT secara integratif. Penelitian yang merupakan penelitian tahun kedua lanjutan dari penelitian di tahun 2014 bertujuan untuk melakukan Pengembangan Wilayah Suaka Sumber Daya Budaya Tak Benda (SDBTB) di Indonesia. Adapun target khusus yang akan dicapai pada tahun kedua ini adalah dapat melakukan pemberkasan identifikasi wilayah dalam pra-pemberdayaan pemegang hak; dan membentuk suatu desain strategi pengembangan untuk memaksimalkan perlindungan suatu SDBTB di tingkat lokal maupun nasional Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian pada ketentuan hukum yang berlaku. Selain metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini juga menggunakan metode yuridis antropologis. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu dengan membandingkan antara berbagai instrumen Hukum Internasional dan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia kemudian melakukan analisis yang dapat diterapkan untuk perlindungan Sumber SDBTB di Indonesia. Tahap penelitian ini meliputi penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian Lapangan dilakukan di empat provinsi, yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh bahan hukum primer berupa bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan nasional dan instrumen hukum internasional sebagaimana tersebut dalam metode pendekatan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan artikel, serta bahan hukum tersier yang berupa ensiklopedia, kamus dan indeks. Bentuk sistem perlindungan hukum yang integratif dan implementatif untuk memaksimalkan perlindungan suatu SDBTB di tingkat lokal maupun nasional Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, yaitu melalui peraturan perundang-undangan yang telah berlaku; pengaturan sui generis; atau kombinasi antara keduanya. Sistem pembagian keuntungan yang adil dan seimbang bagi pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari keuntungan moneter maupun non moneter suatu SDBTB harus berdasarkan kesepakatan dari pihak penerima manfaat dan pengguna. Strategi pengembangan wilayah suaka yang dapat memaksimalkan pemanfaatan SDBTB di Indonesia yaitu melalui pembentukan wilayah suaka SDBTB yang memperlihatkan keterwakilan Indonesia bagian barat, Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian timur.

Download: .Full Papers